Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Teluk Bayur Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Teluk Bayur Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Andreyan alias Baba (22), warga Jalan Teluk Bayur II RT 009 RW 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit intan Kota Pangkalpinang tak berkutik saat digeruduk Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 00.15 WIB. 

BACA JUGA:Hingga Desember 2024, Kemenkumham Babel telah Harmonisasikan 31 Ranperda dan 201 Ranperkada

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 57 paket siap edar dengan berat bruto 39,90 gram di kediamannya. 

BACA JUGA:279 Pelamar CPNS Kemenkumham di Bangka Belitung Akan Ikuti SKB CAT BKN

Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dan sering terjadi transaksi narkoba. 

"Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan penyisiran.

Dan benar kami berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Raden kepada Babel Pos, Minggu (15/12/2024). 

BACA JUGA:Temui Menkum, Dubes Iran Bahas Kemungkinan Pemindahan Napi WN Iran ke Negaranya

Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan kediamannya dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Tak lama kemudian, dikatakan Raden, tim menemukan 53 paket sabu ukuran kecil dan empat paket sabu ukuran sedang siap edar di dalam kamar tersangka dengan berat bruto 39,90 gram. 

BACA JUGA:Cemburu! Suami di Temberan Bacok Pria yang Chatting Mesra Istrinya

Selain itu, lanjut Raden, tim juga mengamankan barang buktinya lainnya berupa satu ball plastik strip ukuran kecil, satu ball plastik strip ukuran sedang, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik ukuran jumbo, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik berwarna hijau, satu buah tas warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo A3X warna ungu.

BACA JUGA:Karena Ini, Penjualan iPhone SE 3 dan iPhone 14 Dihentikan

"Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Raden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: