Sidang Tipikor Timah, Anak Buah Hendri Lie Sebut Terdakwa Mantan Kadis ESDM Babel Terima Sesuatu
Rosalina saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto: ist
BABELPOS.ID, JAKARTA - Deretan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung yang disebut menerima sejumlah uang dari pihak smelter dalam pusaran perkara Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 kian panjang.
Setelah -sebelumnya- mantan Kadis ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana yang disebut pihak jaksa penuntut menerima sejumlah uang, kini menjalar kepada terdakwa mantan Plt. Kadis ESDM Rusbani.
Dalam kesaksian salah satu saksi, Rosalina selaku GM PT Tinindo di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10), menyebut Rusbani menerima sejumlah uang. Uang tersebut diberikan sebagai jasa konsultasi RKAB.
"Ada pemberian dengan bapak Rusbani sebagai jasa konsultasi," kata Rosalina, saat menjawab pertanyaan tim JPU soal adanya pemberiaan.
BACA JUGA:Hadir di Sidang Tipikor Washing Plant PT Timah, Begini Curhat Ichwan
Namun, Rosalina tidak menyebutkan nominal persis yang diberikanya kepada Rusbani.
Rusbani sendiri selaku terdakwa kini mengalami sakit stroke. Sehingga Plt Kadis ESDM 2022 kini hanya dikenakan tahanan rumah. Sidang untuk Rusbani sendiri berlangsung secara daring.
"Apakah rutin pemberian itu," kejar jaksa.
"Tidak rutin pak, tapi pas konsultasi saja," tukasnya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Terungkap! Evaluasi RKAB Saja di Hotel Mewah
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Pertimahan, Fakta PT Indo Metal Asia Terungkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: