PERAN AMICUS CURIAE DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
Sarkawi --Foto: ist
Oleh: Sarkawi, S.H
Aktivis/Akademis/Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
___________________________________________
BABELPOS.ID - Amicus Curiae, yang dalam bahasa Latin berarti “sahabat pengadilan,” memiliki peran penting dalam proses peradilan modern, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu teknis dan berdampak luas seperti tindak pidana hukum lingkungan. Konsep ini memungkinkan pihak-pihak independen yang berkepentingan untuk berkontribusi terhadap kasus dengan memberikan perspektif keahlian, informasi tambahan, atau argumen hukum yang mungkin tidak disampaikan oleh para pihak yang terlibat langsung dalam persidangan.
Keberadaan Amicus Curiae dalam perkara hukum lingkungan menjadi sangat krusial mengingat sifat khas kasus-kasus ini yang kerap kali melibatkan kepentingan publik, kompleksitas teknis, dan dampak jangka panjang terhadap ekosistem serta masyarakat. Peran Amicus Curiae dalam tindak pidana hukum lingkungan dapat membantu pengadilan dalam mencapai keputusan yang lebih komprehensif, berdasar, dan adil, sekaligus mempromosikan prinsip keberlanjutan dalam penegakan hukum.
Secara umum, tindak pidana hukum lingkungan mencakup pelanggaran terhadap undang-undang yang bertujuan melindungi sumber daya alam, flora, fauna, dan kesehatan masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan. Korporasi atau individu yang terlibat dalam aktivitas pencemaran, perusakan hutan, pembabatan ilegal, atau eksploitasi sumber daya yang tidak sesuai dengan aturan dapat dijatuhi sanksi pidana. Namun, dalam kenyataannya, proses peradilan sering kali menemui kendala dalam memahami dampak sebenarnya dari tindakan-tindakan tersebut, karena kompleksitas teknis dan keterbatasan data yang tersedia. Di sinilah peran Amicus Curiae menjadi relevan. Pihak-pihak seperti lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan organisasi konservasi dapat berfungsi sebagai Amicus Curiae, menyediakan data ilmiah yang penting, memberi penjelasan tentang dampak ekologis dari tindakan terdakwa, serta memaparkan standar internasional yang relevan.
BACA JUGA:Antara Ekspektasi dan Realitas: Ketika Laporan Orang Tua Menggerus Otoritas Pendidik
BACA JUGA:KRITIK & PEMBAKARAN BUKU NAJWA SHIHAB
Pertama-tama, peran Amicus Curiae dalam tindak pidana hukum lingkungan dapat membantu memperjelas isu teknis dan ilmiah yang menjadi dasar kasus. Banyak kasus lingkungan yang melibatkan aspek teknis yang kompleks, seperti tingkat pencemaran, dampak terhadap ekosistem tertentu, atau hubungan sebab-akibat antara tindakan tertentu dengan perubahan lingkungan. Ahli lingkungan atau organisasi konservasi yang berperan sebagai Amicus Curiae dapat memberikan perspektif ilmiah yang tidak dimiliki oleh pengadilan, yang dalam banyak kasus mungkin kekurangan sumber daya atau pengetahuan yang cukup dalam menilai aspek-aspek teknis tersebut. Dengan bantuan ini, pengadilan dapat memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh tentang dampak tindakan pidana lingkungan dan dapat mempertimbangkan bukti-bukti ilmiah secara tepat. Hal ini, pada gilirannya, akan membantu hakim dalam mengambil keputusan yang tidak hanya berdasarkan interpretasi hukum, tetapi juga mempertimbangkan fakta ilmiah yang relevan, sehingga keputusan yang diambil lebih akurat dan mendasar.
Kedua, Amicus Curiae berfungsi untuk memastikan bahwa kepentingan publik diakomodasi dalam proses peradilan. Dalam banyak kasus tindak pidana hukum lingkungan, tindakan yang dilakukan oleh korporasi atau individu tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga menimbulkan kerugian yang lebih luas, mencakup masyarakat setempat hingga ekosistem yang lebih besar. Keberadaan Amicus Curiae memungkinkan suara masyarakat dan kepentingan publik untuk didengar dan dipertimbangkan oleh pengadilan. Organisasi lingkungan atau kelompok masyarakat yang menjadi Amicus Curiae dapat mengingatkan pengadilan tentang dampak luas dari kejahatan lingkungan, seperti rusaknya keanekaragaman hayati, hilangnya sumber air bersih, atau efek perubahan iklim yang diperburuk. Pengadilan yang mempertimbangkan masukan dari Amicus Curiae dapat mengeluarkan putusan yang lebih adil, yang tidak hanya menguntungkan pihak yang terlibat langsung dalam kasus, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian, peran Amicus Curiae dapat mendorong pengadilan untuk membuat keputusan yang selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Amicus Curiae juga dapat mempromosikan standar hukum dan praktik terbaik internasional dalam penegakan hukum lingkungan. Hukum lingkungan nasional suatu negara mungkin belum sepenuhnya mencakup berbagai aspek yang dipandang penting dalam standar internasional atau hukum di negara lain yang lebih maju.
BACA JUGA:REFLEKSI SUMPAH PEMUDA UNTUK PEMUDA BANGKA BELITUNG
BACA JUGA:Mahasiswa ; Demokrasi Yang Belum Mati
Dalam kasus ini, Amicus Curiae dapat membantu pengadilan memahami praktik terbaik yang telah diterapkan di yurisdiksi lain, termasuk prinsip-prinsip lingkungan seperti prinsip kehati-hatian, tanggung jawab bersama, dan perlindungan terhadap keragaman hayati. Ini memberikan perspektif yang lebih luas kepada pengadilan, memungkinkan mereka untuk menerapkan standar yang lebih tinggi dalam menangani tindak pidana lingkungan. Dengan kata lain, Amicus Curiae dapat berfungsi sebagai “jembatan” yang menghubungkan pengadilan nasional dengan perkembangan hukum lingkungan global. Hal ini menjadi penting terutama mengingat bahwa isu lingkungan, seperti perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, adalah masalah lintas batas yang memerlukan pendekatan global dalam penanganannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: