Cemburu dan Tidak Mau Pisah, Buruh Harian di Toboali Tega Lakukan Ini Pada Istri

Cemburu dan Tidak Mau Pisah, Buruh Harian di Toboali Tega Lakukan Ini Pada Istri

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham

Lebih lanjut, usut punya usut ternyata saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 01 Agustus 2024, disaat yang bersamaan pelaku ini juga sedang ditangkap oleh Unit PPA Reskrim Polres Basel diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA:Sempat Menghilang, Pelaku Penganiayaan di Desa Malik Berhasil Diringkus

BACA JUGA:Wanita Muda di Air Mesu Jadi Korban Penganiayaan, Jari Tangan Nyaris Putus, Pelaku Masih Diburu

Lalu pada 02 Agustus 2024, pihak Reskrim Polres melakukan penggeledahan di kediaman pelaku Gerald dengan disaksikan oleh ketua Rt setempat dan ditemukan sebuah pistol mainan warna hitam dengan panjang kurang lebih 16 cm.

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 44 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. 

BACA JUGA:Wanita Muda di Air Mesu Jadi Korban Penganiayaan, Jari Tangan Nyaris Putus, Pelaku Masih Diburu

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pelaku Penganiayaan Wanita Muda di Pemakaman Sentosa Tewas! Diduga Minum Racun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: