Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Penguatan Tusi PPK dari Bapas Pangkalpinang

Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Penguatan Tusi PPK dari Bapas Pangkalpinang

Kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menerima kunjungan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024). 

Bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang, kunjungan dilakukan dalam rangka penguatan tugas dan fungsi terhadap sembilan orang Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

BACA JUGA:3 Ribu Bibit Bakau Ditanam di Teluk Rubiah

BACA JUGA:Calon Paskibra Kota Pangkalpinang Masuk Diklat, Ini Pesan Pj Wako

"Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan ini, yakni untuk memberi penguatan sekaligus meningkatkan pemahaman PPK atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam pengisian Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Integrasi dan Asesmen RRI-Kriminogenik," kata Wahyu Dwi Hastuti selaku JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda sebelum menerangkan materi. 

BACA JUGA:Lutut Kamu Kaku Saat Bangun Tidur, Waspada Gejala Ini

BACA JUGA:Lantik Dewan Hakim MTQH XXXII, Sekda Mie Go Ingatkan Ini

"Hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas dokumen pengajuan pengusulan hak integrasi bagi WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan," lanjutnya.

Wahyu juga menekankan bahwa dalam hal pengisian Instrumen Asesmen RRI atau Resiko Residivis Indonesia harus dilakukan dengan benar serta sesuai dengan kondisi dari masing-masing warga binaan.

Mulai dari pendidikan dan pekerjaan hingga hubungan sosial dan hubungan keluarga yang dimiliki oleh setiap warga binaan. 

BACA JUGA:36 Calon Paskibraka Pangkalpinang Terpilih Ikuti Diklat

BACA JUGA:BNPT Youth Of Indonesia Hadir di Banda Aceh

"Hal ini dilakukan agar kita bisa mendapatkan informasi yang valid terkait WBP tersebut, dimana nantinya hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai dokumen pengajuan pengusulan hak integrasi," tutur Wahyu.

"Selain itu, hasil assessment ini juga akan digunakan sebagai dokumen untuk mempertimbangkan pembimbingan atau pembinaan apa yang cocok atau harus diterima oleh masing-masing warga binaan selama mereka menjalani masa pidana di lapas," pungkas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: