Momen Hari Anak Nasional, Lapas Pangkalpinang Jalin Kerja Sama dengan YPAC Pangkalpinang
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Pangkalpinang dan YPAC.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Lapas Pangkalpinang menjalin kerja sama dengan Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Kota Pangkalpinang untuk menyediakan layanan penerjemah bahasa isyarat sebagai pemenuhan layanan publik pemasyarakatan dan pembinaan bagi warga binaan, Kamis (25/7/2024).
BACA JUGA:Darmansyah Husein Apresiasi Kinerja Lapas Narkotika Pangkalpinang
Kerja sama ini bertujuan untuk membantu warga binaan dengan kebutuhan khusus seperti tuna rungu dan tuna wicara dalam berkomunikasi.
Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, mengungkapkan pentingnya kerja sama sebagai bagian dari komitmen Lapas untuk memberikan perlindungan dan hak-hak warga binaan, termasuk mereka yang berada dalam lingkungan pemasyarakatan dan hari ini telah di tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Pangkalpinang dan YPAC.
BACA JUGA:Darmansyah Husein Apresiasi Kinerja Lapas Narkotika Pangkalpinang
BACA JUGA:Gateball Babel Target Medali Emas di PON Aceh-Sumut
"Kami sangat mengapresiasi dukungan YPAC dalam mewujudkan program ini. Hari Anak Nasional adalah momentum yang tepat untuk memperkuat komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan khususnya penerjemah bahasa isyarat," ujar Kalapas.
Kalapas menyebut, kerja sama ini mencakup berbagai kegiatan seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, terapi fisik, dan pendidikan inklusif yang diperlukan untuk beradaptasi dengan lingkungan masyarakat serta membantu mengatasi hambatan dan tantangan yang akan dihadapi, sekaligus memberikan dukungan bimbingan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Jelang OMP 2024, Polresta Pangkalpinang Gelar Doa Bersama
“Melalui program ini, kami berharap warga binaan yang memiliki kebutuhan khusus dapat memperoleh penanganan yang lebih baik dan profesional, serta memiliki kesempatan untuk berkembang dan mencapai potensi mereka,” harap Badarudin.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, program ini salah satu tugas dan fungsi pemasyarakatan yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dengan menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan penerjemah bahasa isyarat dan memberikan dukungan operasional kepada penerjemah selama bertugas di Lapas Pangkalpinang.
BACA JUGA:Dituding Hanya Bisa Main Tiktok, Bupati Riza Respon Begini
BACA JUGA:Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: