Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Padang Baru Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Padang Baru Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

--

"Jadi tersangka Pito ini bekerja dengan Ahen, sementara Rozi bekerja dengan Pito. Keduanya mendapatkan upah sekali antar paket sebesar Rp380 ribu dibagi dua. Tapi selain itu, keduanya bisa memakai sabu secara gratis," pungkas Raden. 

Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: