Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Padang Baru Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua warga Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yakni
Pito Ardiansyah alias Baron (21) dan Rozi alias Kinoy (38) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Kedua pria ini terpaksa diamankan lantaran diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 2,15 gram siap edar.
BACA JUGA:TNI Rehab 1.273 Rumah Tidak Layak Huni di Babel, Kabupaten Bangka ada 1.064 Unit
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa (16/7/2024).
Raden mengatakan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Cendrawasi RT 006 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya ditangkap saat hendak melempar atau membuang paket yang diduga sabu di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Ada Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Bateng
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Pito, dia mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di hutan Jalan Cendrawasi sebanyak satu bungkus ukuran kecil yang ditemukan di bawah batang. Sementara dari tangan tersangka Rozi, kita temukan empat bungkus sabu ukuran kecil yang ditemukan di bawah batang di dalam dompet berwarna biru. Jadi total sabu yang kita amankan 2,15 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang," beber Raden.
Raden menambahkan, selain sabu, dari tangan tersangka Pito turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merek Oppo warna biru. Sedangkan dari tangan tersangka Rozi, diamankan barang bukti lainnya berupa empat buah potongan pipet plastik dan satu buah dompet berwarna biru.
BACA JUGA:Membanggakan, Lada Putih Muntok, Indikasi Geografis dari Bangka Belitung Dipamerkan di Jenewa
"Untuk kedua tersangka ini terbilang masih pemain baru. Keduanya bekerja dengan seorang bandar bernama Ahen yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Raden.
Lebih jauh Raden mengungkapkan, kedua tersangka mengaku baru tiga kali mendapatkan sabu dari Ahen. Sabu-sabu tersebut, katanya, selanjutnya diedarkan di wilayah Desa Padang Baru.
BACA JUGA:68 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Menumbing 2024, 59 Pelanggar Sidang Ditempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: