Warga Simpang Perlang Maling Motor di Tempilang

Warga Simpang Perlang Maling Motor di Tempilang

Polsek Tempilang melaksanakan pers rilis Selasa (9/7/2024) terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .--

BABELPOS.ID, TEMPILANG - Polsek Tempilang melaksanakan pers rilis Selasa (9/7/2024) terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak,SH menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang diparkir di teras rumah korban dengan kunci kontak masih terpasang. Pelaku teridenfikasi yakni Bustaman Holik alias Ajon yang bekerja sebagai buruh warga jalan pesantren Rt 009 Desa Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku juga masuk ke dalam warung korban dan mengambil rokok serta uang yang tersimpan di dalam warung. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bangka Tengah.

“Setelah menerima laporan tanggal 6 Juli 2024, Unit Reskrim Polsek Tempilang bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Event Pesona Kemilau Basel dan UMKM Fair Siap Digelar, Catat Tanggalnya!

Berdasarkan informasi yang diperoleh hari Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada malam harinya lanjut Harun, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tempilang bekerja sama dengan Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya.

“Kami memastikan bahwa pelaku benar-benar bertanggung jawab atas pencurian sepeda motor serta rokok dan uang dari warung korban," tambahnya.(his)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: