Tipu Pedagang Sembako, Juki dan Agus Ditangkap Buser Naga

Tipu Pedagang Sembako, Juki dan Agus Ditangkap Buser Naga

Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan dua pelaku tindak tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Pangkalpinang. --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku tindak tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Pangkalpinang. 

Kedua pelaku yakni Juki Andisa (29) dan Agus Budi Sartono (31). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 177.600 Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar

BACA JUGA:Dampak Pemblokiran 2 Rekening Pabrik Sawit, Ratusan Pekerja Terancam PHK

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kedua pelaku ditangkap pada Selasa (14/5/2024)  sekira pukul 17.45 WIB di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Rudi, warga Jalan Batu Kaldera Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang yang merupakan seorang pemilik toko sembako. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu diantara pelaku bernama Juki merupakan seorang residivis penggelapan," kata Riza kepada Babel Pos, Kamis (16/5/2024). 

Riza menerangkan, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) lalu sekira pukul 13.40 WIB di Jalan Taib Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka tengah.

BACA JUGA:Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 177.600 Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar

Berdasarkan laporan korban, kata Riza, korban sempat ditelepon oleh pelaku dengan memesan barang berupa 2 karung beras 5 kg merk KTJ, rokok surya 12 sebanyak 6 pak, rokok surya 16 sebanyak 9 pak, rokok Sampurna Mild 16 sebanyak 2 pak, rokok Dunhil 16 sebanyak 2 pak, mie sedap goreng sebanyak 2 dus, mie sedap soto sebanyak 2 dus, susu ultra 125 ml sebanyak 1 dus, dan rokok esse double sebanyak 1 pak.

Setelah memesan, lanjut Riza, korban diminta oleh pelaku agar mengantarkan barang-barang tersebut ke Jalan Taib Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah di toko milik terduga pelaku tersebut. Lalu korban menyuruh dua karyawannya untuk mengantar barang-barang tersebut.

BACA JUGA:Buntut Pemblokiran Rekening Pabrik Sawit oleh Kejagung RI, Seluruh Karyawan PT MHL di PHK Besok?

"Tapi tak lama kemudian, sekira pukul 14.09 WIB, karyawan korban menghubungi korban bahwa orang ini menipu korban, kemudian korban menghubungi nomor pelaku dan tidak bisa dihubungi lagi, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti," beber Riza. 

Setelah menerima laporan korban, dikatakan Riza, empat hari kemudian akhirnya pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bahkan kedua pelaku tak bisa mengelak da mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:Dampak Pemblokiran 2 Rekening Pabrik Sawit, Ratusan Pekerja Terancam PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: