Pujo Harianto Berikan Penguatan Bagi Petugas Lapas Pangkalpinang

Pujo Harianto Berikan Penguatan Bagi Petugas Lapas Pangkalpinang

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto memberikan penguatan kepada para petugas di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (15/7/2024). 

Sebanyak 80 petugas lapas mulai dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan hingga Petugas Assesmen dari berbagai UPT yang ada di wilayah Pangkalpinang ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri dan Kalapas Pangkalpinang Badarudin. 

BACA JUGA:Perhiasan yang Dirampok Kebanyakan Cincin, Segini Total Kerugian Toko Emas Payung

Dalam arahannya, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto memaparkan terkait berbagai regulasi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, peraturan lainnya dan memperkuat konsep reintegrasi sosial serta konsep keadilan restoratif, dimana Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan sistem pemasyarakatan. 

Pujo menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang strategis dalam tahapan proses Pemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dimana Litmas yang dikeluarkan oleh Bapas setempat sangatlah penting dalam konsep reintegrasi. 

BACA JUGA:Dua Kali Runner Up Euro, Bagaimana Nasib Pelatih Southgate?

Menurutnya, perlu dilakukan penguatan dan evaluasi dalam pelaksanaan Litmas serta pembinaan narapidana yang dapat diwujudkan dalam konsultasi teknis (konstek) pembinaan layanan bimbingan kemasyarakatan bagi para pembimbing kemasyarakatan, pembantu pembimbing kemasyarakatan di setiap lapas dan rutan di Indonesia. 

"Hal ini dilakukan karena sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Pelaksanaan Tusi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditemukan kekurangan dari pembimbing kemasyarakatan, pembantu pembimbing kemasyarakatan hampir 7000 orang di seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia," kata Pujo.

BACA JUGA:KPU Babar Selesai Coklit Calon Pemilih Pilkada

Karena itu, dikatakan Pujo, Kalapas dan Karutan harus memotivasi para petugasnya untuk dapat membantu peran pembimbing kemasyarakatan yang ada di Bapas dengan cara terus meningkatkan pengetahuan dan mengikuti pelatihan atau konstek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, sehingga nantinya diharapkan ada peran pembantu pembimbing kemasyarakatan pada setiap Lapas dan Rutan guna membuat Litmas. 

"Disamping itu, saya juga berharap agar semua petugas untuk dapat mempelajari semua peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan di Internal Kementerian kita maupun peraturan dan produk kebijakan hukum yang dikeluarkan Instansi Penegak hukum lainnya,” tutur Pujo. 

BACA JUGA:Muskotlub PBSI PGK, Ketua Barunya Seorang Kapolsek

Dalam kesempatan ini, Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin sempar bertanya berbagai permasalahan yang ada dilapangan, salah satunya soal program implementasi Restorative Justice (RJ) Ditjenpas, di antaranya pembentukan Griya Abipraya dan piloting penerapan RJ bagi pelaku dewasa di 10 kota/kabupaten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: