Ungkap Tindak Kasus Kejahatan di Basel, 12 Orang Tersangka, Ada 1 Bawah Umur

Ungkap Tindak Kasus Kejahatan di Basel, 12 Orang Tersangka, Ada 1 Bawah Umur

Ungkap kasus 3 bulan 2024 oleh Polres Basel.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap 12 pelaku tindak kejahatan yang dalam sebulan terakhir.

Dalam pengungkapan kasus yang disampaikan oleh Kabag OPS Polres Basel Kompol Elphiadi, Kapolsek Simpang Rimba IPDA William Situmorang, Kasat Narkoba AKP Suhendra dan KBO Reskrim IPDA Affendi ini, terdapat beberapa kasus yakni, Curat, Curas, Curanmor, KDRT dan Narkoba. 

"Hari kita menggelar konferensi pers pengungkapan beberapa kasus dengan 12 tersangka yang telah berhasil diamankan dan salah satunya ada anak dibawah umur," ucap Kabag OPS, Rabu (01/05).

BACA JUGA:Sebanyak 182 Casis Polri Lolos Verifikasi Administrasi di Polres Basel

BACA JUGA:Polres Basel Siap Menerima Pendaftaran Casis Anggota Polri

Disebutkan Kabag OPS, bahwa dari 12 tersangka tersebut untuk narkoba terdapat 4 tersangka dengan 3 laporan polisi berikut barang bukti 43 paket sabu dengan berat bruto 95,59 gram.

Lalu ada Curat 2 tersangka dengan barang bukti uang 554 ribu dan beberapa barang bukti yang diamankan.

Curanmor terdapat satu tersangka dengan barang bukti sebuah sepeda motor yang telah dipreteli oleh tersangka berikut satu buah mobil pick up warna hitam.

Ada juga satu kasus Curas dengan barang bukti 8 jenjang buah sawit berikut engrek untuk memanen dan satu pelaku penadah hasil pencurian yakni satu buah Handphone.

"Satu lagi dari kasus KDRT yakni satu orang pelaku, dari semua tersangka ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

BACA JUGA:Jelang akhir OPS Ketupat Menumbing 2024, Polres Basel Maksimalkan Pos pengamanan dan Pelayanan

BACA JUGA:Obyek Wisata Jadi Titik Fokus Pengamanan Polres Basel

Namun, dari 12 tersangka ini terdapat juga satu pelaku anak dibawah umur dan dua orang mantan residivis yang seperti tak jera melakukan tindak kejahatan walaupun sudah pernah diproses hukum.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari ekonomi, kebiasaan ataupun hanya ikut -ikutan dari pergaulan yang negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: