Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Tersangka Diantaranya Residivis

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Tersangka Diantaranya Residivis

Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Rizal alias Barek (46) dan Zairi Mudani alias Memo (27). --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi di Kota Pangkalpinang. 

Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Rizal alias Barek (46) dan Zairi Mudani alias Memo (27). Keduanya merupakan warga Jalan Gandaria II RT/RW 009/003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Satu tersangka atas nama Zairi alias Memo adalah seorang residivis. Dia sudah pernah di hukum dalam perkara narkotika Tahun 2020 lalu dengan putusan empat tahun penjara dan benas pada 2022 lalu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa (2/7/2024). 

BACA JUGA:Program Magang Kerja Disnaker Babel Membludak, Jumlah Pendaftar 3 Kali Lipat Kuota

Raden mengungkapkan, kedua tersangka diringkus secara terpisah pada Senin (1/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Awalnya, kata Raden, sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya mengamankan Muhammad Rizal di salah satu pondok yang berada di Jalan Gandaria II RT/RW 009/003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

Tersangka Muhammad Rizal ditangkap, lanjutnya, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tetap transaksi narkoba. 

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat, Dinas Kesehatan Imbau Perhatikan Lingkungan

"Dari informasi ini lah kita melakukan penggerebekan terhadap tersangka Muhammad Rizal dan berhasil menemukan barang bukti satu bungkus sabu ukuran kecil yang diselipkan di dalam Kopiah berwarna hitam, yang mana barang bukti tersebut diakui milik tersangka," beber Raden. 

Raden mengatakan, setelah melakukan interogasi lebih lanjut terhadap tersangka Muhammad Rizal, pihaknya kemudian melakukan  pengembangan sekira pukul 18.30 WIB dan meringkus tersangka Zairi Mudani alias Memo yang tak jauh dari lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Usai Magang di Polresta Pangkalpinang, 48 Siswa Bintara SPN Lubuk Bunter Dapat Wejangan dari Kapolresta

Dari tangan tersangka Zairi Mudani, dikatakan Raden, ditemukan barang bukti enam bungkus sabu ukuran sedang dan 16 bungkus sabu ukuran kecil yang berada di bawah kasur di dalam kotak berwarna hitam yang berada di dalam kamar rumah tersangka. 

"Jadi barang bukti sabunyang berhasil kita sita dari tersangka Muhammad Rizal seberat 0,23 gram, sedangkan dari tangan tersangka Memo seberat 10,71 gram sabu. Jadi total sabu yang disita sebanyak 10,94 gram. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang," terang Raden. 

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat, Dinas Kesehatan Imbau Perhatikan Lingkungan

Selain barang bukti sabu, lebih lanjut diterangkan perwira balok tiga ini, dari tangan tersangka Muhammad Rizal turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening ukuran sedang, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah kopiah warna hitam, satu unit timbangan digital dan satu unit HP merk Oppo warna merah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: