Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Tersangka Diantaranya Residivis

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Tersangka Diantaranya Residivis

Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Rizal alias Barek (46) dan Zairi Mudani alias Memo (27). --

Sedangkan dari tersangka Zairi Mudani, ditambahkan Raden, turut diamankan barang bukti berupa satu ball plastik strip bening ukuran sedang, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah sendok dari potongan pipet, satu buah sendok plastik warna putih, satu unit timbangan digital, dua buah plastik strip ukuran sedang, satu buah plastik strip ukuran besar, satu buah kotak warna hitam dan satu unit HP merk Redmi warna biru. 

BACA JUGA:Tim PON Babel Raih Dua Emas di Dieng Championship I Jawa Tengah

Sementara itu, lanjut Raden, dari pengakuan tersangka Muhammad Rizal, dirinya hanya berperan sebagai peran sebagai kurir narkoba, yang mana tersangka bekerja dengan seorang bandar yang bernama Pak (DPO). Hanya saja, kata Raden, tersangka Muhammad Rizal mendapatkan sabu dari tersangka Zairi murdani. 

"Tersangka Muhammad Rizal ini sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Pak melalui tersangka Zairi alias Memo. Namun ketika  melemparkan atau membuang sabu, tersangka Muhammad Rizal ini tergantung perintah dari Pak. Dari profesi ini, tersangka Muhammad Rizal mendapatkan upah antara Rp100-150 ribu untuk sekali melempar atau membuang sabu dikawaaan Kecamatan Gerunggang. Selain uang, tersangka juga mendapatkan sabu untuk di pakai secara gratis," jelas Raden. 

BACA JUGA:Tim PON Babel Raih Dua Emas di Dieng Championship I Jawa Tengah

Berbeda dengan tersangka Muhammad Rizal, kata Raden, tersangka Zairi Murdani yang juga berprofesi sebagai kurir ini bekerja dengan bandar narkoba bernama Joko yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Dimana berdasarkan pengakuannya, sambung Raden, tersangka Zairi Murdani sudah  dua kali mendapatkan sabu dari Joko yang selanjutnya dilempar atau dibuang sesuai intruksi drai bandar Pak. 

"Kalau Zairi ini mendapatkan upah sebesar Rp1 juta, jadi upahnya memang lebih besar dari tersangka Muhammad Rizal. Tapi keduanya sama-sama beraksi di seputaran Kecamatan Gerunggang," tegas Raden. 

BACA JUGA:Paparan Cahaya Terang Saat Malam Hari Tingkatkan Risiko Diabetes

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Rizal disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Sementara tersangka Zairi Murdani dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. 

"Karena perannya berbeda, pasal yang disangkakan juga berbeda. Tapi keduanya terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Raden.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: