Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Sosialisasi Fitur Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Sosialisasi Fitur Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah

--

//FGD Pedoman Tata Kelola Pembentukan Produk Hukum Daerah

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Sosialisasi Fitur Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan FGD Pedoman Tata Kelola Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah dan diikuti secara daring/virtual oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah diamanatkan untuk melakukan pembinaan dan pengendalian tugas pembentukan produk hukum di wilayah.

BACA JUGA:Emak-emak Serbu Pangan Murah Polsek Bukit Intan, 8 Ton Beras SPHP Ludes

Hubungan antara Kantor Wilayah dan Pemerintahan Daerah bersifat koordinatif dan sinergis, Kantor Wilayah berperan dalam implementasi teknis di daerah sedangkan Pemerintah Daerah merupakan mitra dalam pelaksanaan tugas Kantor Wilayah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah menyusun buku pedoman tata kelola pembentukan produk hukum daerah.

“Harapan kami dengan adanya buku pedoman tata kelola ini menjadi panduan bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah sehingga dapat mendukung pembentukan regulasi di daerah yang lebih terencana dan terarah”, ujar Feri.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Ikuti Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi

JFT Perancang Madya, Irkham, selaku Narasumber menyampaikan materi terkait Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan, Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan DPRD.

Disampaikan bahwa urgensi disusunnya perencanaan ini untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah dan tugas pembantuan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Buku pedoman perencanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman mekanisme pelaksanaan perencanaan agar dilakukan secara koordinatif dan didukung dengan cara atau metode yang yang terukur, terstandar, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta mengikat semua lembaga yang berwenang membuat produk hukum daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Jajaki Sinergi dengan Garuda Indonesia Pangkalpinang

Hadir juga sebagai Narasumber, JFT Analis Hukum Pertama, Fitriyah Kusumawardhani, menyampaikan materi terkait Analisa dan Evaluasi Peraturan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: