21 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2024
Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Khusus Peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2024.--
BACA JUGA:Ini Petugas Teladan Triwulan Dua di Lapas Pangkalpinang
Pada kesempatan ini pula, Turut Hadir Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Dwi Harnanto didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri handono menyaksikan pemberian Remisi Waisak kepada warga binaan.
Dwi juga mengapresiasi atas kinerja pegawai dalam memberikan Hak Warga Binaan dan juga mengapresiasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah menjalankan program pembinaan dengan baik selama menjalani tahanan.
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Datang, Sniper dan Panser Siaga di Islamic Centre
“Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pegawai dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan dan juga pemberian hak-hak kepada warga binaan, dan juga turut bangga kepada warga binaan karena telah dengan baik menjalankan program pembinaan selama menjalani masa tahanan, saya berharap apa yang sudah di lakukan dan dilaksanakan dengan baik untuk dapat dipertahanankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi” ujar Dwi.
BACA JUGA:Pemuda Asal Bangka Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu 30.59 Gram
Selain itu, Dwi juga mengapresiasi terkait dengan ruang layanan publik yg sudah baik dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk para penyandang disabilitas. Dwi mengingatkan agar jajaran Lapas Narkotika tetap menjaga integritas dan terus semangat melakukan pemenuhan data dukung RKT RB dan LKE pembangunan ZI.
BACA JUGA:Atlet Balap Sepeda Babel Mulai Ikuti TC, Siap Berlaga di PON Aceh-Sumut
Pada momentum ini, sebanyak 21 orang warga binaan dari jumlah keseluruhan Warga Binaan yang beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang berjumlah 25 orang memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024. Sementara itu, jumlah warga binaan yang tidak mendapatkan remisi tersebut, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan substantif masih berstatus sebagai tahanan, dan juga terdapat 3 orang warga binaan yang akan menjalani rekomendasi susulan.
BACA JUGA:Belum Terima Surat Pergantian PJ Bupati Bangka, Tapi Siap Laksanakan Pelantikan
Adapun rincian besaran remisi yang didapat diantaranya adalah untuk Remisi Khusus I (RK I) diterima oleh 21 orang warga binaan dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi dengan status ini.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: