21 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2024

21 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Khusus Peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2024.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2024, Kamis (23/5/2024). 

Bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Pebri Sadam. 

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada satu orang warga binaan selepas pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024.

BACA JUGA:43 Narapidana di Babel Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Dalam kesempatan ini, Pebri memberikan Sambutan pada Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2024. 

Mengawali sambutannya, Pebri menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sebagai suatu hak yang diperoleh oleh warga binaan, remisi sudah diperoleh juga sebagai bentuk hadiah dari negara untuk para warga binaan yang telah menjalani pembinaannya dengan baik. 

BACA JUGA:Hari Raya Waisak, Lima Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Khusus

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Pebri. 

"Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," lanjutnya.

BACA JUGA:Penonton PLN Mobile Proliga 2024 Selalu Membludak

Lebih lanjut, Pebri menyampaikan bahwa pemberian remisi ini harus dijadikan sebagai pemacu semangat dan tekad dari seluruh warga binaan untuk dapat mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama. Hal ini dilakukan agar upaya dalam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang dilakukan warga binaan tersebut dapat dimaknai secara sempurna sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak lagi melanggar hukum, sehingga dapat mendukung keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana nantinya.

BACA JUGA:Penonton PLN Mobile Proliga 2024 Selalu Membludak

"Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas," ajak Pebri. 

"Kepada seluruh Narapidana yang hari ini mendapatkan remisi,  saya ucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta bijak dalam setiap mengambil keputusan," ujar Pebri Sadam sebelum menutup sambutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: