Jual Motor Pinjaman di Payung, Pelaku Tertangkap di Puding Besar
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham
Pada Selasa (14/05) tim Reskrim Polsek Payung mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di desa Nibung Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku sekitar 2 jam dari Kabupaten Basel.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Payung Bripka Alex Sandra.
Dari pengakuan pelaku ternyata motor tersebut telah dijual ke showroom motor seken di desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bateng. Akhirnya tim langsung menuju lokasi motor tersebut dan mengambil barang bukti.
"Untuk saat ini status pemilik showroom masih sebagai saksi karena dirinya membeli motor tersebut ada BPKB nya dan merasa tertipu, sedangkan terhadap pelaku terancam Pasal 378 KUHP, pasal 372. KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Ditangkap Warga Saat Curi Motor di Bukit Merapin, Pria Ini Ternyata Pelaku Curat
BACA JUGA:Baru Kerja 5 Hari, Pekerja di Toboali Ini Bawa Kabur Motor Majikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: