Baru Kerja 5 Hari, Pekerja di Toboali Ini Bawa Kabur Motor Majikan

Baru Kerja 5 Hari, Pekerja di Toboali Ini Bawa Kabur Motor Majikan

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--(Ilham)

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seperti tidak tahu berterima kasih, SM (26) yang bekerja di salah satu usaha milik Lia Lestari (33) tega melarikan motor milik majikannya di Jalan Air Lingga, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Pelaku SM (26) baru bekerja dengan korban Lia (33) selama 5 hari. Sebagai pekerja ia mendapatkan fasilitas dari korban yakni, mess atau tempat tinggal dan makan sehari - hari pelaku juga ditanggung oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, tim Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan motor milik korban Lia.

"Pelaku ini baru saja bekerja selama 5 hari di salah satu tempat usaha milik korban, namun pelaku ini secara sengaja melakukan tindak pencurian sepeda motor milik majikannya," tuturnya, Jum'at (26/01).

BACA JUGA:Pinjam Motor Beli Makan, Ternyata Dibawa Kabur, Ini Akibatnya

BACA JUGA:Pencuri Motor di Simpang Pasar Modern Koba Dibekuk

Kasus bermula pada Selasa (23/01) sekira pukul 07.45 pagi korban menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada pegawainya yang lain, Mila, karena korban hendak keluar rumah dengan menggunakan sepeda motornya. Tetapi Mila mengatakan tidak tahu, lalu korban pergi ke kamar pelaku SM untuk menanyakan hal serupa, namun ternyata barang - barang milik pelaku yang baru bekerja selama 5 hari sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban mencoba menghubungi via telpon namun tidak aktif. Ia pun memutuskan melapor ejadian tersebut ke Polres Bangka selatan terkait dugaan pencurian.

"Atas adanya pencurian tersebut korban mengalami kerugian, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter-Z Warna Biru, nomor Polisi BG 5032 JR, nomor Rangka MH331B002AJ352879, Nomor Mesin 31B-352935," sebutnya.

BACA JUGA:Makin Nekad, Erik Sikat Motor dari Dalam Rumah

BACA JUGA:Alasan Untuk Berobat Anaknya, Pria di Toboali Gadaikan Motor Tetangga

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan selama 3 hari, tim pun akhirnya mengetahui keberadaan pelaku SM berada di Desa Malik Kecamatan Payung, dan langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung.

Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, nomor Polisi BG 5032 JR.

"Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku terancam pasal 362 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: