Nyambi Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Toboali Diciduk Beserta BB 34 Paket Sabu

Nyambi Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Toboali Diciduk Beserta BB 34 Paket Sabu

Tersangka Beserta Barang Bukti.-screnshoot-

BABELPOS.ID. TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Toboali.

Kasat Res Narkoba Polres Basel AKP Suhendra mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku AI (37) ini setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di jalan Damai Kecamatan Toboali, pada Jumat, 19 April 2024.  

BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu, Fatra Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

"Dari penggeledahan itu kita berhasil menemukan barang bukti 34 paket diduga sabu dengan berat bruto 89,54 gram," ucapnya.

Dijelaskannya, pada saat penangkapan ini pihaknya juga didampingi oleh ketua RT setempat serta pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan selain 34 paket diduga sabu, 1 ball plastik bening berukuran sedang kosong, 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 6 buah tisu berwarna putih, 5 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, dan 1 bungkus plastik asoi berwarna putih, 1 bungkus plastik asoi berwarna merah, 1 buah kertas bertuliskan angka 100, 1 buah kertas bertuliskan angka 150, 1 buah kertas bertuliskan angka 200, 1 buah kertas bertuliskan angka 300.

BACA JUGA:Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Selain itu, ditemukan juga  1 unit timbangan digital merk POCKET SCALE berwarna hitam, 1 buah wadah tabung bertuliskan PRINGLES SPICY, 1 buah Toples berwarna Pink, dua buah sekop dari pipet minuman,1 buah wadah tempat obat berwarna putih, 1 unit Handphone merk OPPO berwarna Hijau, 1 unit Handphone merk INFINIX berwarna biru dan uang tunai Senilai Rp. 470.000,-.

BACA JUGA:Miliki 11 Paket Sabu, Pemuda Sungaiselan Diamankan Bersama 2,75 Gram Sabu

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga sabu serta barang bukti lainnya, dikediaman pelaku," ungkap Kasat Res Narkoba.

"Saat ini pelaku sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," tambahnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: