Pemuda di Toboali Simpan Sabu, 4,21 Gram Menjadi Barang Bukti

--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pemuda di Toboali RPD (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menyimpan diduga sabu siap edar di kediamannya, yang berada di jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Bangka Selatan (Basel).
Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku RPD di kediamannya, setelah diketahui diduga menyimpan narkoba jenis sabu siap edar.
BACA JUGA:KKI 2025: UMKM Babel Bawa Cerita dan Karya ke Panggung Nasional
"Pelaku ini diketahui menyimpan diduga narkoba jenis sabu siap edar, sebarat 4,21 gram," ungkapnya, Selasa (12/08).
Adapun barang bukti lainnya yang didapatkan satu bungkus plastik bening ukuran besar, satu bungkus ukuran sedang, hingga satu bungkus ukuran kecil berisi kristal putih.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital merek Camry, tiga sekop dari pipet minuman, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, dan satu celana jeans pendek warna biru.
BACA JUGA:Sidak Tiga Sekolah di Belitung, Gubernur Hidayat Segera Renovasi Semua Sekolah di Babel
"Selain barang bukti Sabu, kita juga mendapatkan brang bukti lainnya saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku, terangnya.
"Atas perbuatan pelaku ia terancam, pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: