Ombudsman Babel Bahas Review Standar Pelayanan Publik BPMP Provinsi Babel, Ini Masukannya

Ombudsman Babel Bahas Review Standar Pelayanan Publik BPMP Provinsi Babel, Ini Masukannya

Zoom review standar pelayanan publik BPMP Provinsi Babel.--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shubly Yozar Ariadhy menjadi narasumber pada acara review standar pelayanan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Babel. Dalam pembahasan tersebut, Ombudsman Babel memberikan beberapa masukan salah satunya untuk menyusun persyaratan administratif maupun adminsitratif dan sistem prosedur dan mekanisme dapat dilakukan tindak lanjut terhadap pemberitahuan/tanggapan atas layanan yang diinginkan oleh pengguna layanan.

Acara review standar pelayanan publik diikuti oleh beberapa unsur dari instansi dan kelompok masyarakat yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan publik, serta beberapa pengguna layanan yang biasa menggunakan layanan di BPMP Provinsi Babel yang diselenggarakan secara daring via zoom meeting, Senin (26/02/2024).

Dalam sambutan Kepala BPMP Provinsi Babel yang diwakili oleh Kasubbag TU, Desyana menyampaikan latar belakang review standar pelayanan sebagai tindak lanjut Survey Kepuasan Masyarakat tahun 2023 terdapat masukan perbaikan terhadap standar pelayanan agar layanan diberikan cepat, sesuai kompetensi, dan prosedural.

“Melalui forum konsultasi publik, BPMP mendapatkan masukan dan sosialisasi kebijakan pelayanan, serta mewujudkan efektivitas pelayanan publik agar selaras dengan pengguna layanan. Kami dapat diberikan saran dan masukan untuk meningkatkan layanan," ujarnya. 

BACA JUGA:Kantah Se-Babel Zona Hijau, Ombudsman Harap Jadi Momentum Bangun Zona Integritas

BACA JUGA:Seluruh Polres di Babel Raih Prestasi Penilaian Ombudsman, Berikut Nilainya

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa forum konsultasi publik merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik yang bersifat mandatory dan memiliki konsekuensi sanksi sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 2009.

“Penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan secara baik dari standar pelayanan publik yang ditetapkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik mesti memperhatikan sisi supply dan demand, artinya memberikan pemahaman yang sama bagi penyelenggara, masyarakat dan pengguna layanan sehingga layanan yang diberikan dapat dirasakan baik," ungkap Yozar.

BACA JUGA:Warga Luar Tak Bisa Beli Solar di Babel, Begini Tindak Lanjut Ombudsman

BACA JUGA:Ombudsman Babel Kumpulkan Data Kajian Cepat Distribusi Logistik Surat Suara

Yozar turut mengapresiasi BPMP Provinsi Babel yang menyusun dan menetapkan standar pelayanan tidak hanya pada ruang lingkup administrasi saja, tetapi juga jasa dan barang. Kemudian, terobosan yang sangat penting adalah komponen standar pelayanan pengelolaan pengaduan yang diusulkan oleh BPMP. 

“Dalam beberapa kesempatan, kami menjumpai penyelenggara pelayanan publik yang mengasumsikan pelayanan publik hanya sebatas produk administrasi saja, padahal dalam UU 25 Tahun 2009 telah diatur ruang lingkup pelayanan publik lainnya, seperti jasa publik dan barang publik," ungkap Yozar.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Terima Audiensi Pemkab Bangka Barat, Dorong Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pemkab Bateng Raih Penghargaan dari Ombudsman RI Kategori Zona Hijau Kualitas Tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: