Kantah Se-Babel Zona Hijau, Ombudsman Harap Jadi Momentum Bangun Zona Integritas

Kantah Se-Babel Zona Hijau, Ombudsman Harap Jadi Momentum Bangun Zona Integritas

Kepala Ombudsman Babel menyerahkan penghargaan zona hijau kepada Kantah se Babel.--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy bersama Kepala Sub Bagian Kepatuhan, Hukum dan Data Informasi Pengawasan Itjen Kementerian ATR/BPN RI Taufik Abdullah, menjadi pemateri dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Soll Marina Hotel pada tanggal 21-22 Februari 2024.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung I Made Daging. Dalam sambutannya, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Babel mengungkapkan bahwa tujuan pembangunan zona integritas bukan hanya untuk mendapatkan awarding atau predikat WBK/WBBM, akan tetapi cara kita memberikan dampak nyata terhadap pelayanan bagi masyarakat.

“Zona integritas merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi yg bertujuan pada tiga sasaran yakni meningkatkan akuntabilitas, pemerintahan yang bersih, serta pelayanan publik yang baik. Artinya, arah pembangunan zona integritas bukan hanya untuk memperoleh predikat WBK WBBM tetapi bagaimana pelayanan kita berdampak nyata dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Seluruh Polres di Babel Raih Prestasi Penilaian Ombudsman, Berikut Nilainya

BACA JUGA:Warga Luar Tak Bisa Beli Solar di Babel, Begini Tindak Lanjut Ombudsman

Sementara itu, Taufik Abdullah menyetujui yang disampaikan oleh Kakanwil BPN Babel sekaligus menyoroti pembangunan zona integritas tidak hanya secara administratif namun juga ada outcome yang baik dalam pelaksanaan pelayanan.

“Bahwa Kantor Pertanahan di Babel perlu melakukan langkah-langkah perubahan terkait pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya menindaklanjuti masih banyaknya persentase pengurusan pelayanan pertanahan yang dikuasakan kepada pihak ketiga bukan pemohon langsung. Jika masih begitu, ada potensi asumsi pelayanan kita masih dianggap belum mudah oleh Kemenpan. Oleh karena itu, melalui pembangunan zona integritas secara tersistem kita memperbaiki hal-hal tersebut," jelas Taufik.

BACA JUGA:Pemkab Bateng Raih Penghargaan dari Ombudsman RI Kategori Zona Hijau Kualitas Tertinggi

BACA JUGA:Ini Penilaian Kepatuhan Kepolisian dan Kantor Pertanahan se Babel Versi Ombudsman Babel

Senada, dalam paparannya Yozar mengaitkan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik dengna pembangunan zona integritas. Bahwasanya, menurut Yozar melalui penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman setiap tahun dapat menjadi instrumen dalam melihat gambaran pelayanan yang sudah dilakukan oleh kantor pertanahan.

“Pembangunan Zona Integritas dan penilaian yang dilakukan Ombudsman memiliki irisan yang sama yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik. Komponennya juga tidak jauh berbeda. Pada hakikatnya kita ingin pelayanan lebih didekatkan kepada masyarakat, transparansi pelayanan, kompetensi petugas mumpuni, pelayanan yang diberikan tidak bermuatan maladministrasi, menghilangkan budaya kerja yang kurang baik seperti KKN, pungli, konflik kepentingan, dan sebagainya," pungkas Yozar.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Kumpulkan Data Kajian Cepat Distribusi Logistik Surat Suara

BACA JUGA:Ombudsman Babel Terima Audiensi Pemkab Bangka Barat, Dorong Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung juga mengapresiasi seluruh Kantor Pertanahan Se-Bangka Belitung yang telah memperoleh zona hijau Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI dengan memberikan sertifikat penghargaan dengan nilai tertinggi diraih oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dengan nilai 94,03.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: