Pelaku Penganiayaan di Penagan Tertangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Pelaku Penganiayaan di Penagan Tertangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Tri

BABELPOS.ID,  MENDOBARAT - Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat meringkus pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bukit Besar Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat. Pelaku Hamdan (42) diamankan karena menganiaya korban Supandi (50) pada Selasa (6/2).

Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, mejelaskan kejadian penganiayaan tersebut diterima informasinya oleh pihak Kades setempat. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kita berhasil mengamankan pelaku Hamdan serta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap Supandi," jelas Iptu Defriansyah, Rabu (8/2). 

BACA JUGA:Anak Durhaka! Mabuk Lem, Ibu Kandung Dianiaya

BACA JUGA:Satu Penganiaya Resi Diburu, Kompol Evry: Dole, Menyerahlah!!!

BACA JUGA:Kronologis Penangkapan Penganiayaan Istri Hingga Tewas Ditembak

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal dari cekcok mulut antara istri pelaku dengan korban. Cek cok mulut dipicu mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.

Sebelumnya Supandi sudah menempati rumah warisan orang tua dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara-saudaranya. Namun Supandi meminta waktu, sedangkan istri pelaku mau uangnya saat kejadian cekcok tersebut 

"Saat terjadi cekcok mulut datang Hamdan dan terjadi cekcok mulut kembali lalu terjadi lah pembacokan (penganiayaan)," jelas Iptu Defriansyah.

BACA JUGA:Polres Tetapkan DPO Pelaku Penganiaya Istri Siri

BACA JUGA:Nih Dia Supri, Buronan KDRT Penganiaya Istri di Tempilang

Akibat kejadian tersebut korban Supandi mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang. Saat ini korban Supandi dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Pangkalpinang.

"Atas perbuatannya pelaku Hamdan melakukan yang tindak pidana penganiayaan terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup Iptu Defriansyah.(*)

BACA JUGA:Dianiaya Suami Siri, Warga Tempilang Alami Luka Serius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: