Kasus Dugaan Kekerasan Ayah ke Anak Kandung Berakhir Kekeluargaan, Ini 6 Poin Perjanjiannya

Bupati Riza Herdavid mengunjungi Polres Basel untuk menemui keluarga korban.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kasus dugaan kekerasan ayah kandung terhadap anaknya yang masih di kelas 1 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kini berakhir secara kekeluargaan.
Sebelumnya pihak ibu korban sempat melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu mendapatkan perhatian dari Bupati Basel Riza Herdavid. Namun, karena memikirkan kondisi anak, akhirnya kasus ini berakhir secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni, melalui Kanit PPA Polres Basel Bripka Kurniawan. Kini kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak ini sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya, Minggu (03/08).
BACA JUGA:Videonya Beredar, Anak Kelas 1 SD Toboali Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung
BACA JUGA:Soroti Dugaan Kekerasan Anak di Toboali, Rama: Setiap Anak Berhak Untuk Aman
Dalam hal ini kedua belah pihak juga telah menyepakati beberapa poin yakni.
1. Ayah kandung korban MF meminta maaf kepada ibu kandung korban DP atau mantan istrinya dan anaknya yang bernama AH atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan.
2. Ibu kandung korban bersedia memaafkan atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan oleh MF ayah kandung korban.
3. Dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, kedua belah pihak sepakat korban AH akan diasuh oleh ibu kandungnya yaitu DP. Larena pihak ayah kandung korban telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban.
4. Ayah kandung korban akan membantu biaya asuh AH kepada DP ibu kandung korban, semampu MF ayah kandungnya.
5. Dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan saling dendam ataupun saling balas di kemudian hari.
6. Apabila melanggar kesepakatan yang dibuat maka para pihak yang melanggar akan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Gubernur Kirimkan Tim Pencari Fakta Kasus Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak di Basel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: