24 Kg Ganja dari Sumut Tujuan Pangkalpinang Diungkap Polres Babar, 2 Pria Diamankan
Kapolres Bangka Barat menjelaskan pengungkapan kasus ganja 24 kilogram di Mentok.--(Husni)
BABELPOS.ID, MENTOK - DS (32) dan SD (49) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat karena membawa 24 kilogram ganja dari Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan Kota Pangkalpinang.
Hasil tangkapan itu ditunjukan kepada awak media oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK didampingi Wakapolres, Kapolsek Mentok, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Bangka Barat Kamis (1/2/2024).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini bermula pada Selasa 30 Januari 2024, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mentok mendapatkan Informasi bahwa terdapat barang yang dicurigai yang dikirimkan melalui salah satu kapal penumpang di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dengan tujuan Pangkalpinang.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Unit Resintel Polsek Mentok. Atas informasi tersebut Kanit Resintel Polsek Mentok melaporkan kepada Kapolsek Mentok dan Kapolsek koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
BACA JUGA:Aceng Nekad, Simpan Ganja Bukan Kelas Linting, Tapi 3 Kg
BACA JUGA:Boy Nyimpan Ganja di Rumah Neneknya
Anggota Satresnarkoba dan unit Resintel Polsek Mentok dan anggota Satpolair Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dengan menunggu kapal dimaksud. Setelah kapal bersandar dilakukan monitoring terhadap para penumpang dan barang bawaan yang dibawa.
Kemudian pada hari Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib anggota di lapangan mencurigai 2 buah koper yang diangkut oleh kuli angkut menuju ke salah satu mobil angkutan namun belum diketahui pemiliknya.
Dengan disaksikan oleh petugas KSOP dilakukan pemeriksaan tas tersebut. Hasilnya didapatkan bahwa di dalam tas tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja.
Barang bukti ganja yang diamankan polisi
Atas temuan barang bukti tersebut anggota Polsek Mentok dan anggota Satpolair Polres Bangka Barat melakukan pengamanan di sekitar pelabuhan untuk mencari bahan keterangan terkait temuan tas tersebut, sedangkan anggota Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap asal barang dan tujuan barang diduga narkotika tersebut.
BACA JUGA:Gawat! Sehari 3 Kasus Ganja di Bateng, Ini Tersangka Ketiga
BACA JUGA:Pemuda Simpang Perlang Ini Sembunyikan Ganja Bawah Kompor Gas
Dari informasi yang diperoleh di lapangan didapatkan data bahwa pemilik dari 2 buah tas koper berisi diduga narkotika tersebut sudah menuju ke Pangkalpinang. Dengan dipimpin Wakapolres Bangka Barat dilakukan pengejaran. Kemudian pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di SPBU jalan raya Koba KM 7 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diamankan 2 orang laki-laki berinisial DS dan SD tanpa perlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: