Boy Nyimpan Ganja di Rumah Neneknya

Boy Nyimpan Ganja di Rumah Neneknya

Ganja Ilustrasi--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - JPU Herdini Alistya dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penyalahgunaan narkoba jenis  ganja dengan terdakwa Revald Daffa als Boy.

Dalam dakwaan kasus terjadi pada  10 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB  dengan TKP bertempat di seputaran BES Cinema di jalan Terubuk II Kelurahan Selindung. Terdakwa dinilai telah melakukan permufakatan jahat bersama dengan saksi M. Refky Fadhila alias Eki  (berkas perkara terpisah) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Diungkapkan kasus berawal –pada waktu dan tempat tersebut di atas-  terdakwa dihubungi oleh saksi M Refky Fadhila als Eki  yang menyuruh terdakwa untuk mengambil, menyimpan dan meletakan narkotika jenis ganja untuk diambil oleh pembeli. Sesuai arahan terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi Refky memberitahukan kepada terdakwa lokasi pelemparan  ganja yang akan dijual serta bahan berupa ganja untuk saksi Revald gunakan.

Setelah itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan NoPol BN 3996 VD milik orangtua terdakwa pergi menuju lokasi pelemparan yaitu di seputaran BES Cinema. Sesampainya di lokasi terdakwa menemukan bungkusan berisi narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian terdakwa pergi membawa bungkusan berisi ganja menuju rumah nenek terdakwa yang beralamat di jalan Kerisi,  Lontong Pancur.

Lalu menyimpanya di dalam rice cooker merk Cosmos warna putih biru yang berada di atas rak piring di dalam kamar. Saksi Refky menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kalau ada yang mau beli nanti saya kabari lagi” dan dijawab terdakwa “baiklah.” Setelah itu terdakwa pergi ke Pasir Padi, namun apes di sana dia dicegat polisi. 

Dikarenakan takut terdakwa melajukan kendaraan yang dikendarainya hingga terjadi kejar-kejaran dan berhasil dihentikan di sebelah gedung BCA jalan Soekarno - Hatta Desa Dul. Lalu anggota Kepolisian menanyakan kenapa melarikan diri dan dijawab oleh terdakwa takut. Kemudian anggota melihat chat di handphone milik terdakwa berupa transaksi narkotika jenis ganja. Lalu terdakwa mengakui bahwa ganja merupakan milik saksi Refky yang dititipkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: