24 Kg Ganja dari Sumut Tujuan Pangkalpinang Diungkap Polres Babar, 2 Pria Diamankan

24 Kg Ganja dari Sumut Tujuan Pangkalpinang Diungkap Polres Babar, 2 Pria Diamankan

Kapolres Bangka Barat menjelaskan pengungkapan kasus ganja 24 kilogram di Mentok.--(Husni)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS dan SD ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan barang bukti berupa narkotika tersebut dan pada DS ditemukan anak kunci yang cocok dengan gembok yang ada pada 2 buah tas koper.

Selanjutnya DS dan SD dibawa kepolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Warga Arung Dalam Ini Simpan 5 Paket Ganja

BACA JUGA:Dua Bungkus Plastik Ganja Milik Ardi

Dari interogasi yang dilakukan polisi, DS dan SD mengakui bahwa barang bukti berupa 2 buah tas koper berisi diduga narkotika jenis ganja adalah milik mereka yang didapatkan dari salah satu daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian kedua pelaku menumpang salah satu kapal penyeberangan dari pelabuhan Tanjung Api-api, sedangkan 2 tas koper tersebut dititipkan kepada kuli angkut untuk dimasukkan ke dalam kapal dan akan diambil oleh kuli angkut di pelabuhan Tanjung Kalian, untuk kemudian akan dititipkan ke mobil angkutan dengan tujuan Pangkalpinang.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Pangkalpinang untuk mengambil dan membawa narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara menuju ke Pangkalpinang. Keberadaan M masih sendiri masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Kasus Ganja Pertama di Bangka Tengah, Ini Kata Kasatres Narkoba

BACA JUGA:Warga Koba Simpan Ganja 560 Gram di Gudang Rumah Kosong

Dalam kegiatannya DS dan SD dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta per kilo gram ganja yang berhasil dibawa. Sedangkan untuk awal keberangkatan keduanya sudah mendapatkan bayaran sebesar Rp 7 juta. 

"Pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke wilayah Bangka Belitung, namun keterangan tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan 24 paket dibungkus lakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja, 2 buah tas koper warna hitam dan coklat, 2 unit handphone android, 2 buah kunci gembok berikut anak kunci, harga barang bukti narkotika yang diamankan Rp 60 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: