Sekda Naziarto Lakukan Wawancara dan Penilaian Kepada Kandidat Paritrana Award Tahun 2023

Sekda Naziarto Lakukan Wawancara dan Penilaian Kepada Kandidat Paritrana Award Tahun 2023

Ist/Dokumentasi Diskominfo Babel--

Dijelaskan lebih lanjut, apabila ada perusahaan yang masih belum memenuhi persyaratan ketenagakerjaannya maka akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili perusahaan tersebut. Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan memiliki regulasi untuk mengayomi para tenaga kerja tersebut sehingga bisa mengawasi perusahaannya. 

BACA JUGA:Pemudik Imlek Terancam Tidak Bisa Nyoblos Pemilu 2024

Ditambahkannya, saat perusahaan yang akan meminta izin kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait status perizinan perusahannya, salah satu poin yang harus ditekankan pada perusahaan yang bersangkutan adalah kesanggupan perusahaan dalam menghadirkan tenaga kerja yang ada di perusahaan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pihak perusahaan menyanggupi, maka izin akan diberikan, namun jika tidak maka sebaliknya izin tidak akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Rudianto Tjen, Role Model Legislator di Babel

“Jika suatu saat terjadi PHK atau perbedaan antara pihak satu dan yang lain dalam perusahaan, maka harus diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan Lembaga Tripartit sebagai pihak ketiga. Ketika perusahaan tidak menerima putusan dari lembaga, maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus berani mencabut izin dari perusahaan tersebut,“ tutup Naziarto. 

BACA JUGA:Dirilis 1 Februari, Begini Spesifikasi POCO X6 5G dan M6 Pro

Penulis: Aliyah

Foto : Zi

Editor : Intan

BACA JUGA:PLN Babel Imbau Pelanggan Gunakan Listrik Secara Aman saat Musim Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: