Pemudik Imlek Terancam Tidak Bisa Nyoblos Pemilu 2024

Pemudik Imlek Terancam Tidak Bisa Nyoblos Pemilu 2024

Training Of Trainer.-dok-


Ketua KPU Bangka Sinarto saat membuka ToT PPK dan PPS.--(Yudi)BABELPOS.ID, SUNGAILIAT
- Pemilih yang akan mudik merayakan Imlek di Bangka terancam akan kehilangan hak suara di daerah asalnya pada Pemilu 14 Februari mendatang, jika tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Divisi Data dan Informasi KPU Bangka Zulkifli mengatakan, ada tiga klaster pemilih yang bisa mencoblos di pemilu 14 Februari mendatang.

Pertama dijelaskannya, pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ketiga pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"KPU Bangka wajib melayani, tetapi hanya untuk pemilih yang masuk dalam tiga klaster tersebut." ujar Zulkifli,.Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA:KPU Bangka Siapkan Dana 4 M untuk TPS dan Perlengkapan

BACA JUGA:KPU Bangka Temukan Kelebihan Ribuan Lembar Surat Suara DPRD Provinsi

Ia kembali menjelaskan untuk pemilih yang masuk dalam DPTb hanya untuk pemilih yang pindah TPS karena hal tertentu misalnya bertugas dan itu bisa dilakukan 7 hari sebelum pemungutan suara.

"Kalau untuk DPK, ini hanya melayani pemilih yang ingin pindah milih dengan KTP e Bangka," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Bangka, Sinarto menyebutkan momen perayaan Imlek berdekatan dengan Pemilu baru terjadi tahun ini. Saat Imlek menurutnya banyak sekali masyarakat Bangka yang tinggal di luar akan pulang merayakannya.

Warga Bangka di luar yang sudah masuk DPT, kalau mau pindah memilih harus mengikuti proses pindah memilih dengan 9 kategori. Tapi itu tidak memungkinkan lagi karena prosesnya sudah ditutup.

Sedangkan untuk klaster kedua dengan 4 kategori juga tidak mengakomodir untuk pemilih yang pulang merayakan Imlek di Bangka.

"Mereka pindah tugas, tertimpa bencana alam, sakit menjalani rawat inap dan terakhir menjalani penahanan. Tidak ada untuk pemilih yang pulang merayakan Imlek," tegasnya.

BACA JUGA:Asikkk... Besok Upah Melipat Surat Suara di Bangka Cair

BACA JUGA:6.377 KPPS Bangka akan Dilantik 25 Januari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: