Pria Ini Pura-pura Numpang Motor, Lalu Merampok di Kapuk, Tertangkap di Rejang Lebong

Pria Ini Pura-pura Numpang Motor, Lalu Merampok di Kapuk, Tertangkap di Rejang Lebong

Pelaku saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong.--(Tri)

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Amiryansah (26) yang diduga terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus tim gabungan Polres Bangka dan Polres Rejang Lebong. Pelaku dugaan tindak pidana Curas ini diamankan saat berada di kampung halamannya, Rejang Lebong, Bengkulu.

Sebelumnya kejadian Curas berlangsung pada Senin (3/1) di Jl.PT Sawit Mitra Jaya Mandiri Desa Kapuk Kecamatan Bakam. Pelaku Amiryansah yang berpura-pura menumpang boncengan ke warga malah meminta uang secara paksa.

Usai kejadian, pelaku asal Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melarikan diri.

BACA JUGA:Spesialis Curat di Pangkalpinang Ini Akhirnya Tertangkap Saat Tidur

BACA JUGA:Polres Bateng Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Umum Sepanjang 2023, Kejahatan Curat Masih Mendominasi

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan kejadian Curas bermula saat korban pulang bekerja disetop pelaku yang berdalih ingin menumpang sampai ke ujung jalan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri.

Setelah korban membolehkan pelaku tersebut untuk menumpang di kendaraannya, ternyata pelaku yang tidak dikenalinya tersebut langsung menanyakan kepada korban mana uang dengan nada keras. Tak hanya itu, pelaku juga mengacungkan senjata tajam pisau hingga korban mencoba untuk melakukan perlawanan.

Melihat korban melawan, pelaku Amiryansah menusuk korban di bagian paha, perut, dan lengan sebelah kiri. Setelah itu pelaku keluar dari kendaraan sambil mengambil handphone milik korban.

BACA JUGA:Residivis Curat Ini Disergap Saat Tidur

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Dua Pelaku Curat di Kontrakan Bukitbetung

Pengungkapan kasus ini setelah Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi lalu mendapat informasi pelaku berada di Rejang Lebong.

Tim Kelambit kemudian berangkat ke Rejang Lebong dan melakukan penangkapan pelaku bersama Tim Opsnal Polres Rejang Lebong. 

"Diduga pelaku (Amiryansah) berhasil diamankan pada Sabtu (20/1) di kediamannya. Kita juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo A16 milik korban," kata AKP Oga. Teguh Imani.(*)

BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Jadi Otak Komplotan Curat 74 TKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: