Residivis Curat Ini Disergap Saat Tidur

Residivis Curat Ini Disergap Saat Tidur

Pelaku saat diamankan Tim Kelambit Polres Bangka.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pria asal Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU, Sumsel diamankan Tim Kelambit Satreskim Polres Bangka karena mengambil tiga handphone (HP) milik warga. Pria atas nama Beribin alias Beri (32) masuk ke rumah warga di Lingkungan Sri Bulan, Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat.

Saat ditangkap Tim Kelambit di kontrakannya, Beri yang di Sungailiat nyambi bekerja di tambang inkonvensional ini sedang tidur. Kedatangan Tim Kelambit membuatnya tak berkutik dengan barang bukti salah satu HP masih ada di dekatnya.

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Dua Pria Pelaku Pengeroyokan di THM

Kapolres Bangka AKBP Taufik Isya Noor melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan, pelaku Beri yang melakukan pencurian ini merupakan reisidivis yang bebas bersyarat pada tahun lalu. Dalam aksi pencuriannya dilakukan pada Minggu (6/11/2022) dengan mengambil tiga HP dan uang tunai di dalam rumah warga.

Tim Kelambit dipimpin Aipda Ari Sefriyadi lalu mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Sri Bulan tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 14.20 WIB Tim Opsnal (Tim Kelambit) Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sri Menanti. Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Beribin alias Beri diduga pelaku," jelas AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos, Kamis (16/2).

BACA JUGA:Maling di Empat Rumah, Lw Diringkus Tim Kelambit

Usai diamankan, Beri mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sri Menanti tersebut seorang diri. Ia masuk ke rumah korban pukul 03.00 WIB dengan cara mendorong pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.

"Pelaku Beribin mengambil dua buah HP merek Vivo dan satu buah HP merek Oppo dan uang sekitar delapan ratus ribu rupiah. Dua buah HP merek Vivo berhasil kita amankan dan satu HP Oppo dalam pencarian," terangnya.

BACA JUGA:Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit, Tim Kelambit Ditantang dengan Sajam

Akibat perbuatannya, pelaku Beri harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku Beri terancam dijerat pasal 363 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu pelaku Beribin mengaku saat beraksi ke rumah korban sekitar jam tiga pagi dengan masuk lewat pintu belakang. Ia mengaku pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga tinggal didorong saja telah terbuka.

"Sebelum tahun baru waktu itu di rumah orang sekitar jam tiga pagi ku mainnya (mencuri). Pintu belakang dak terkunci ku dorong bae pak. HP tuh ku ambil pas dicas, tiga HP. Dua HP la ku jual," kata Beri.

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Dua Pelaku Curat di Kontrakan Bukitbetung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: