Tim Kelambit Amankan Dua Pelaku Curat di Kontrakan Bukitbetung

Tim Kelambit Amankan Dua Pelaku Curat di Kontrakan Bukitbetung

--

SUNGAILIAT, BABELPOS.ID - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.

Tersangka Gr (18) warga Desa Penyamun, Pemali dan RS (23) warga Asal Jakarta terkait aksi curat di sebuah rumah kontrakan. 

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan pencurian yang dilakukan keduanya dilakukan  di kontrakan Kelurahan Bukitbetung pada 4 Desember lalu. Keduanya mengambil monitor, antena, receiver, helm, velg nmax satu set hingga tabung gas elpiji.

Tak hanya itu, karburator ninja set parkit, kunci ring pas satu set, gerinda duduk, gerinda papas noken, serta sejumlah peralatan motor lainnya diembat keduanya. Korban saat itu mengalami kerugian sekitar Rp7, 7 juta akibat perbuatan kedua pelaku. 

Pengungkapan oleh Tim Kelambit bermula penyelidikan yang dimulai dari TKP rumah korban. Tim Kelambit dipimpin Aipda Ari Sefriyadi lalu mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian itu. 

"Pelaku Gr diamankan pada Sabtu (31/12) pagi. Gr mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian di kontrakan Bukitbetung bersama temannya," kata AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos, Minggu (1/1). 

Mendapat informasi dari Gr, Tim Kelambit  mendapatkan informasi keberadaan RS di Paritpekir Sungailiat. Tidak menunggu lama RS berhasil diamankan dan mengaku juga telah melakukan pencurian di kontrakan Bukitbetung.

"Keduanya melaku pencurian dengan cara merusak pintu belakang kontrakan korban. Setelah itu keduanya mengambil sejumlah barang berharga milik korban," jelasnya. 

Saat ini Gr dan Rs telah diamankan ke Mapolres Bangka berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP akibat aksi curatnya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: