Syarat Perpanjangan, Honorer Pemkab Bangka Tes Urine

Syarat Perpanjangan, Honorer Pemkab Bangka Tes Urine

Pengambilan sampel urine honorer Dinas Sosial Kabupaten Bangka.--(Yudi)

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Para pegawai kontrak atau honorer di lingkungan kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangka mengikuti tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Jumat pagi (12/1/2024).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Bahrudin Bafa mengatakan pemeriksaan urine bagi tenaga kontrak tersebut bagian dari persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan hasil laboratorium bebas Nafza sebagai persyaratan untuk perpanjangan kontrak kerja bagi para PHL i lingkungan Pemkab Bangka tahun 2024.

"Tes urine atau bebas narkoba menjadi salah satu persyaratan untuk perpanjangan tenaga kontrak di Pemkab Bangka. Untuk di Dinas Sosial ini, ada sebanyak 36 orang ikut tes dan Alhamdulillah hasilnya negatif semua," ujar Baharuddin Bafa kepada wartawan di Kantor Dinsos Bangka, Jumat (12/1/2024).

BACA JUGA:Deteksi Dini Menjelang Tahun Baru, Lapas Pangkalpinang Tes Urine Warga Binaan

BACA JUGA:Gandeng BNNK Pangkalpinang, Lapas Narkotika Pangkalpinang Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Negatif

Staf BNNK Bangka Alfi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pihak BNNK Bangka akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

"Pemeriksaan yang dilakukan meliputi tujuh parameter meliputi, morphin, sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan, dengan mengunakan alat setelah dicelupkan ke dalam urine maka alat tersebut akan menunjukan apakah sesorang tersebut positif atau negatif," ujar Alfi.

BACA JUGA:Kesbangpol Babel Sosialisasikan Penilaian P4GN Award dan Persiapan Tes Urine

BACA JUGA:15 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dites Urine, Ini Hasilnya

Sementara itu, PJ Bupati Bangka M Haris mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka melalui BKPSDMD telah mengeluarkan surat terkait perpanjangan kontrak PHL yang salah satu syaratnya surat keterangan Nafza atau bebas narkoba.

"Jadi semua para tenaga kontrak Pemkab Bangka wajib memenuhi persyaratan tersebut dan kalau ternyata hasil pemeriksaannya positif maka, suka atau tidak suka, Pemkab Bangka tidak akan memperpanjang kontrak kerjanya," ujar PJ Haris. 

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Tes Urine Warga Binaan, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Tes Urine Mendadak di Pemprov Babel, Hasilnya..

M Haris mengatakan, kebijakan melampirkan surat bebas Nafza sebagai bentuk komitmen Pemkab Bangka terkait kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), terutama para pegawai yang direkrut dari tenaga kontrak, sehingga mereka harus bebas dari narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: