Gandeng BNNK Pangkalpinang, Lapas Narkotika Pangkalpinang Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Negatif

Gandeng BNNK Pangkalpinang, Lapas Narkotika Pangkalpinang Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Negatif

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar tes urine bersama Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, Rabu (27/12/2023). 

Kali ini, tes urine diikuti oleh 10 orang warga binaan pemasyarakatan dan 5 orang pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang dipilih secara acak. Kegiatan pemeriksaan urin dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

BACA JUGA: Anggota DPRD Babel, Jawarno Berpulang

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menjelaslan, kegiatan tes urine tersebut dilaksanakan dalam rangka bentuk sinergitas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Bersama BNN Kota Pangkalpinang yang bertujuan pengimplementasian Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

Selain itu, kata dia, kegiatan Penegakan P4GN yang menjadi agenda rutin sebagai upaya deteksi dini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama BNN Kota Pangkalpinang dengan melaksanakan tes urin kepada petugas dan WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI terkait 3 +1 Kunci Pemasyarakatan Maju, dimana salah satunya adalah pemberantasan Narkoba. 

"Selain itu, hal ini juga menjadi bukti konkrit dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang bersih dari narkoba (BERSINAR)," tegas Nur. 

BACA JUGA:Jajaran DPRD Babel Sampaikan Duka Cita, Herman: Almarhum Politikus Santun

Dikatakan Nur, dari hasil pemeriksaan urine tersebut keseluruhan hasilnya (-Negatif) tidak ditemukan penyalahgunaan obat-obat terlarang. 

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi sarana kontrol terhadap petugas maupun warga binaan agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," tutup Nur.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: