Vonis 3 Tahun Penjara Buat Pak Kades Simpang Rimba

Vonis 3 Tahun Penjara Buat Pak Kades Simpang Rimba

Sidang Vonis di Kades Simpang Rimba di PN Tipikor Pangkalpinang.-Reza-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir memvonis penjara Kepala Desa (Kades) Simpang Rimba, yakni Aswi 3 Tahun penjara. Aswi dinyatakan bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan belanja APBDes tahun 2016 dan 2017 yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 366.625.990.

BACA JUGA: Kades Suwandi Selalu Dampingi Mardiana ke Bank Setiap Pencairan

Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3  tahun.  Serta denda Rp 50 juta subsider 2 bukan kurungan. Juga uang pengganti Rp 23 juta  apa bila tidak dibayar maka harta dirampas negara guna dilelang.

BACA JUGA: Kades dan Bendahara Simpang Rimba Kini Terdakwa

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 3  jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," demikian diucapkan JPU Ibrahim saat menanggapi vonis di penghujung sidang.*** 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: