Kades dan Bendahara Simpang Rimba Kini Terdakwa
JPU Ibrahim--
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Tim JPU dari Kejari Bangka Selatan yang dikomando Zulkarnain Harahap, mulai mendakwakan perkara tipikor berupa penyimpangan belanja APBDes tahun 2016 dan 2017 dengan 2 orang terdakwa pejabat desa Simpang Rimba, Bangka Selatan. 2 terdakwa yang jadi pesakitan di muka sidang PN tipikor Pangkalpinang yakni Aswi (Kades) dan Tajuni (bendahara).
Salahsatu tim JPU Ibrahim yang membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir menyatakan para terdakwa telah membuat tanda bukti pengeluaran, surat pesanan, nota/kuitansi toko, berita acara serah terima barang, surat undangan rapat, dan daftar hadir rapat TA 2016 dan TA 2017 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Terlibat Tipikor Dana Desa, Kades Simpang Rimba Diberhentikan Sementara
Para terdakwa telah mengajukan pencairan pendanaan tanpa didukung dengan surat permintaan pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya seperti SPP, surat permintaan membayar dan SP2D. Para terdakwa telah melakukan penarikan uang dari rekening kas Desa Simpang Rimba pada Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Payung di nomor rekening 1893010025 namun uang tersebut sebagian tidak digunakan sebagaimana peruntukanya.
Adapun kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 366.625.990.
BACA JUGA:Tak Penuhi Harapan Jokowi, Kades dan Bendahara Simpang Rimba Basel di Sel
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: