Jhohan Adhi: Agaknya Penyidik Kejagung Sudah Punya Alat Bukti
Jhohan Adhi Ferdian,SH.,MH.--
BABELPOS.ID.- Tindakan Tim Kejagung yang melakukan penyitaan sebelum adanya tersangka, dalam kasus komoditas timah, menimbulkan tanda tanya? Apakah hal itu bisa dilakukan menurut kacamata hukum?
Pertanyaan ini muncul terkait tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar pada hari Rabu, 6 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL dan pengeledahan maupun penyitaan dari rumah yag terkait.
BACA JUGA:Timah Memang Menggoda, Residen Belanda Pun Korupsi Duit Pertambangan Timah?
Ketua DPD HKHPI (Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jhohan Adhi Ferdian,SH.,MH. Berpandangan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik sepertinya menunjukkan jika penyidik telah memiliki alat bukti dalam menyimpulkan aset tertentu yang diduga terkait dengan kejahatan atau hasil tindak pidana. aset tersebut menjadi barang bukti sampai terdapat putusan hukum tetap.
”Begitu ada temuan tindak pidana dan terkait dengan perkaranya, barang tersebut disita sampai ada putusan, yakni disita untuk negara, dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Jhohan Adhi.
BACA JUGA:Usai Geledah, Sita, dan Periksa Saksi, Siapa Tersangka Kejagung?
Tetapi menurut mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas borobudur ini, penyidik tidak boleh semena-mena dalam melakukan penyitaan, karena ini berkaitan dengan harta orang lain apalagi nominalnya sebesar itu, penyidik harus sudah memiliki alat bukti dan transparan karena sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
penggeledahan dan penyitaan bisa saja dilakukan sebelum penetapan tersangka. Namun kebolehan tersebut harus dilakukan dengan cermat, transparan, terukur dan konsisten sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia,” tegasnya kemudian.
BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Tersangka Belum Ada, Kejagung akan Periksa Saksi-saksi Lagi?
Sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
"Untuk itu, yang merasa keberatan terhadap penyitaan tersebut bisa saja menempuh praperadilan," ujar Jhohan lagi.
BACA JUGA: Tim Kejagung Angkut Emas, Dolar, Hingga Rp 76 M, Ada yang Belum Digeledah?
Terkait dugaan tindak pidana dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk ini sepertinya sudah menjadi rahasia umum, kemarin hal ini juga saya bahas dalam konferensi internasional pada 28 Oktober 2023 di Jakarta, dimana wilayah IUP PT Timah memang sering kali dilimpahkan kepada mitra yang ditunjuk baik itu dalam bentuk perizinan ataupun SPK yang dikeluarkan oleh PT. Timah Tbk, dugaan saya ya, mungkin saja tindak pidana nya tersebut terdapat dalam proses perizinannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: