Usai Geledah, Sita, dan Periksa Saksi, Siapa Tersangka Kejagung?

Usai Geledah, Sita, dan Periksa Saksi, Siapa Tersangka Kejagung?

Penggeledahan di Salah Satu Kediaman Bos Timah Pekan Lalu.--

BABELPOS.ID.- Dimulai dari penggeledahan tahap I, di beberapa rumah bos timah di Toboali Bangka Selatan serta perkantoran Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi langsung di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta.  

Tidak kurang hampir 60-an saksi yang diperiksa dari berbagai kalangan.  

Puncaknya, kembali dilakukan penggeledahan di beberapa smelter, kediaman bos timah, baik itu di Pangkalpinang, Koba Bangka Tengah,  hingga di Kabupetan Bangka.  Hal yang paling heboh justru saat penggeledahan tahap II ini.  Karena disertai penyitaan uang rupiah cash mencapai Rp 76 miliar, dolar singapur dan AS, hingga emas.

BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Tersangka Belum Ada, Kejagung akan Periksa Saksi-saksi Lagi?

Namun, setelah penggeledahan pekan lalu yang disertai penyitaan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejagung, terutama siapa saja yang dipanggil untuk diperiksa.  Termasuk juga prihal adanya kemungkinan penggeledahan tahap III, karena disinyalir masih ada para pihak yang terseret hal yang sama dengan yang sudah digeledah pekan lalu itu, tapi malam belum teresntuh.

Bagaimana dengan pemeriksaan bos-bos timah yang sufah digeledah pekan lalu?

Hasil penelusuran media ini menyebutkan, kebanyakan para bos timah itu sudah menjalani pemeriksaan berbarengan dengan penggeladahan yang dilakukan.

Kapan dan siapa tersangka?

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana meyatakan: ''Kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari,'' tegasnya.

BACA JUGA: Tim Kejagung Angkut Emas, Dolar, Hingga Rp 76 M, Ada yang Belum Digeledah?

Tim Penyidik Kejagung masih akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita di beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan maupun di kediaman bos-bos timah yang digeledah selama 2 hari (Rabu-Kamis) lalu.

Penggeledahan dan pengusutan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.   Itu sebabnya, beberapa perusahaan smelter dan swasta yang digeledah adalah perusahaan yang pernah menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk dalam kurun waktu 7 tahun itu.

Dari relis yang dikeluarkan Kapuspenkum, ditegaskan perusahaan yang digeledah adalah: PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.  lalu rumah tinggal bos timah yang digeledah masing-masing A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Usai Sita Rp 76 Miliar, Tim Kejagung akan Periksa Saksi Lagi, Wah Tersangka Bakal Rame?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: