Tim Kejagung Angkut Emas, Dolar, Hingga Rp 76 M, Ada yang Belum Digeledah?

 Tim Kejagung Angkut Emas, Dolar, Hingga Rp 76 M, Ada yang Belum Digeledah?

Duit Rupiah yang Diamankan dan Dititip di BRI Cabang Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID.- Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam pernyataan resminya menyatakan, Tim Penyidik Kejagung masih akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita di beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan maupun di kediaman bos-bos timah yang digeledah selama 2 hari (Rabu-Kamis) lalu.

Penggeledahan dan pengusutan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.   Itu sebabnya, beberapa perusahaan smelter dan swasta yang digeledah adalah perusahaan yang pernah menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk dalam kurun waktu 7 tahun itu.

BACA JUGA:Usai Sita Rp 76 Miliar, Tim Kejagung akan Periksa Saksi Lagi, Wah Tersangka Bakal Rame?

Dari relis yang dikeluarkan Kapuspenkum, ditegaskan perusahaan yang digeledah adalah: PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.  lalu rumah tinggal bos timah yang digeledah masing-masing A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Dari data yang dilansir Kapuspenkum itu, dan dari penelusuran media ini, berarti belum semua perusahaan yang terkait dengan PT Timah Tbk di kurun waktu 7 tahun itu yang digeledah.  Baik itu yang ada di Pangkalpinang, di Kabupaten Bangka, maupun di Bangka Tengah.  

BACA JUGA: Total Duit Diamankan Tim Kejagung, Rp76,4 M, 65 Keping Emas, Uang Dolar, dan

Dari sini berarti, masih ada kemungkinan Tim Kejagung akan kembali turun melakukan penggeledahan tahap III, setelah sebelumnya menggeledah swasta dan bos timah di Toboali Bangka Selatan dan Pangkalp[inang (Tahap I), lalu Koba dan Pangkalpinang (Rabu-kamis lalu) sebagai penggeladahan tahap II?

Berdasarkan hasil penggeledahan Tahap II, Tim Penyidik  melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan. 

BACA JUGA:Rumah Bos Timah di Pangkalpinang Juga Digeledah Tim Kejagung

Penyitaan ini bukan hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan dari beberapa.  Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut: 

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: