BREAKING NEWS! Polresta dan Bea Cukai Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu 4 Kg Senilai 4,8 Miliar

BREAKING NEWS! Polresta dan Bea Cukai Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu 4 Kg Senilai 4,8 Miliar

Kapolresta Pangkalpinang dan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang menunjukkan tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan.--(Agus)

Kapolresta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir sabu. Bahkan kata Kapolresta, tersangka sudah dua kali mengambil sabu dari Aceh ke Pangkalpinang. 

"Yang pertama sebanyak satu kilogram pada Juli 2022 dan yang kedua sebanyak empat kilogram pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 di Lhokseumawe Aceh," ungkap Kapolresta. 

BACA JUGA:Simpan 20,9 gram Sabu, Warga Kampung Sawah Mentok Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Bawa Sabu ke Jalan Kebun, Diciduk Saat Celingak-Celinguk

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, adapun upah yang didapat tersangka dari pengambilan sabu yang pertama sebesar Rp15 juta, sedangkan yang kedua dijanjikan sebesar Rp80 juta. 

"Sementara uang transfortasi yang di berikan Rp3,8 juta. Nah, untuk barang bukti sabu ini jika dirupiahkan senilai Rp4 miliar," kata Kapolresta. 

Siapa pemilik barang haram tersebut, Kapolresta menegaskan, tersangka mengaku tidak mengetahuinya. 

"Jadi tersangka ini hanya diperintahkan oleh Reno untuk mengambil narkotika tersebut. Dan saat ini pelaku Reno sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Kapolresta. 

BACA JUGA: Tergiur Upah Rp500 Ribu, Pemuda Gabek Nekat Jadi Kurir Sabu

BACA JUGA:Sat Narkoba dan Propam Tangkap Pengedar Sabu

Dikatakan Kapolresta, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati atau pidana penjara seumur hidup. 

"Untuk sekedar diketahui, jika diasumsikan bila satu gram bisa digunakan untuk lima orang, maka barang bukti empat kilogram sabu yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. Dan rencananya, sabu ini siap diedarkan di Pangkalpinang," tutup Kapolresta. 

Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik teh China warna hijau, empat bungkus plastik teh China warna putih, dua bungkus kantong plastik kresek warna hitam, satu buah tas warna abu-abu, satu unit handphone merek Oppo F5 warna rose gold.

Dalam konferensi pers ini turut pula dihadiri Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Muhamamd Munif, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang Imam Supriadi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: