Simpan 20,9 gram Sabu, Warga Kampung Sawah Mentok Ditangkap Polisi

Simpan 20,9 gram Sabu, Warga Kampung Sawah Mentok Ditangkap Polisi

--

MENTOK  - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap pria berinisial MS (23) warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Rabu (25/10/2023). 

MS diamankan Polisi di salah satu Penginapan di Kecamatan Mentok, lantaran menyimpan 20,9 gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers dipimpin oleh Kasatresnarkoba, Iptu Budi Prasetyo didampingi Kasi Humas Ipda Ardianis, di Gedung Catur Prasetiya, Polres Bangka Barat, Selasa (31/10/2023) siang.

Berdasarkan pengakuan, tersangka MS. Dirinya baru dua kali melakukan penjualan sabu-sabu dalam satu bulan terakhir ini. 

Transaksi yang dilakukannya dengan sistem lempar, sehingga tidak kenal dengan pembeli dan bandar yang memberikan barang haram itu. 

"Baru satu bulan. Dapat dari kawan, (sama yang suplay) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat 1 juta. Dijual sistem lempar," ujar MS, usai Konferensi Pers. 

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Usai melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi pelaku. Langsung kami amankan di sebuah penginapan di Kecamatan Mentok," ujar Iptu Budi Prasetyo. 

Kata Budi, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket besar dan 6 paket kecil berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu. Kemudian penggeledahan dilajutkan ke kediaman tersangka dan ditemukan 1 bal plastik klip bening serta sekop dari pipet kecil. 

"Barang bukti yang kita amankan berupa 20,9 gram diduga sabu, satu handphone, sekop kecil, dompet, satu bal plastik klip bening serta uang diduga hasil penjualan 285 ribu rupiah," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 114 ayat (2)subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. 

Saat ini lanjut, Budi, pihaknya masih menyelidiki asal usul sabu tersebut lantaran transaksi dengan cara sistem lempar. 

"Untuk sumber barang masih dalam penyelidikan kami, di dalam handphone ada nama yang kita lakukan pengembangan. Untuk transaksi, dengan sistem lempar, tidak bertemu satu sama lain," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: