Sat Narkoba dan Propam Tangkap Pengedar Sabu

Sat Narkoba dan Propam Tangkap Pengedar Sabu

Iptu Budi Prasetyo--

MENTOK - Tim gabungan anggota Sat Resnarkoba dan anggota Sie Propam Polres Bangka Barat menangkap terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Barat Selasa (10/10/2023).

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial DN, berikut barang bukti berupa 49 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 gram. Selain itu ikut diamankan 1 buah dompet warna hitam, 4 buah plastik klip bening kosong,1 buah plastik warna biru, 1 buah handphone android merk ITEL A60S  warna hijau hitam,1 unit motor Yamaha Mio 125, uang tunai senilai Rp. 1.119.000.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah SIK mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di ruko kosong pada Kamis 5 Oktober 2023 kita pukul 00.15 yang beralamat Mentok."Dari pengakuan DN ia berperan sebagi kurir dari hasil cek urine positif mengandung narkoba,"ujarnya.

Budi juga menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal barangnya. Saat ini pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman dari mana asal barangnya.:Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: