UMP Babel Naik 4,04 Persen, Disnakertrans Basel Sosialisasikan ke Perusahaan

UMP Babel Naik 4,04 Persen, Disnakertrans Basel Sosialisasikan ke Perusahaan

Nazarudin --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI -  Upah Minimum Pekerja (UMP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik sebesar 4,04 persen. Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Penetapan UMP provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Dengan kenaikan 4,04 persen ini, UMP naik sekitar Rp. 141.521-, atau sebesar Rp. 3.640.000 -, yang mulai berlaku pada 01 Januari 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Bangka Selatan  Achmad Ansyori melalui Kepala Bidang  Hubungan Industrial, Nazarudin menyampaikan, kenaikan ini sudah berdasarkan surat keputusan dari gubernur, jadi setiap perusahaan harus menerapkannya.

"Kenaikan ini berlakunya dimulai pada 01 Januari 2024, dan pihak dinas akan terus melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan yang ada di Basel," ungkapnya, Kamis (07/12).

BACA JUGA:Raih Paritrana Tertinggi se Babel, Pemkab Basel Peduli Pekerja Rentan

BACA JUGA:H-7 Pekerja di Basel Belum Terima THR, Anshori: Segera Laporkan!

Disebutkannya, untuk di Kabupaten Basel terdapat 150 perusahaan dan terus dilakukan sosialisasi sehingga pihak perusahaan masih memiliki peluang untuk mulai menghitung kemampuan mereka dalam membayar gaji pegawai. 

Penetapan upah minimum menjadi hal normatif sehingga perusahaan berkewajiban memenuhi hal tersebut, namun jika perusahaan belum dapat membayar sesuai ketentuan UMP maka  tergantung sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati sebelumnya. 

"Besaran kenaikan UMP juga memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi di daerah dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja," terang Nazarudin.

BACA JUGA:Debby: Banyak Pekerjaan Yang Harus Dituntaskan

BACA JUGA:Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayar THR Pekerja

"Merujuk dari surat keputusan gubernur bahwa pihak perusahaan wajib membayar kenaikan tersebut, tetapi bagi perusahaan yang belum bisa membayar upah sebagaimana ketentuan UMP tersebut maka pihak perusahaan dapat membayar dibawah UMP, dengan ketentuan bahwa upah tersebut telah disampaikan kepada pekerja dan disepakati kedua belah pihak," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: