H-7 Pekerja di Basel Belum Terima THR, Anshori: Segera Laporkan!

H-7 Pekerja di Basel Belum Terima THR, Anshori: Segera Laporkan!

Achmad Ansyori --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Demi memastikan para pekerja di perusahaan yang berada di wilayah Bangka Selatan (Basel) dibayarkan haknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Pemkab Basel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Pengaduan.

Kepala Disnakertrans Basel Achmad Ansyori meminta kepada pihak perusahaan di wilayah Basel agar segera membayarkan THR bagi pekerjanya.

"Pembayaran THR maksimal H-7 lebaran sudah dibayarkan semua, dan pihak perusahaan agar mematuhi regulasi yang ada," imbaunya, Selasa (11/04).

BACA JUGA:THR Honorer dan ASN Pemkab Basel Cair Hari Ini

Dikatakan Anshori, pihaknya sudah membuka kantor pengaduan bagi pekerja apabila THR-nya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan maksimal H-7 lebaran.

"Silahkan bagi pekerja apabila hak mereka belum dibayarkan, datang saja ke kantor pengaduan di Pemkab Basel, laporkan kepada kami pada saat jam kerja," tegasnya.

Tak hanya membuka layanan pengaduan, pada saat H-7 lebaran, pihaknya juga akan melakukan kunjungan secara acak ke perusahaan.

"Artinya kami akan melakukan sistem jemput bola dan menanyakan langsung kepada perusahaan apakah sudah membayarkan THR bagi pekerja," ucap Anshori.

BACA JUGA:THR Bermasalah? Karyawan Bisa Lapor ke Sini

Dari data yang dihimpun terakhir pada tahun 2022, terdapat 111 perusahaan di wilayah Basel dengan total sekitar 3.000 orang pekerja lokal serta 7 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Disnakertrans.

"Sekali lagi saya tegaskan kepada pihak perusahaan di wilayah Basel agar ikuti regulasi serta aturan yang ada terkait pembayaran THR bagi pekerja," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Kabar Gembira Buat PNS Bangka, TPP & THR Pegawai Cair Hari....

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: