Eks Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Eks Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Ridwan Saat Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung. --

Nah, akibat pengurangan aspek evaluasi persetujuan RKAB, PT KKP yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel RKAB tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Sedangkan PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) tahun 2022 mendapat kuota produksi dan penjualan sebesar 1.000.000 MT.

BACA JUGA:Ridwan Djamaluddin Dijerat 'Dokumen Terbang'. Semestinya Tanggungjawab PT KKP?

Padahal proses persetujuan RKAB tahun 2022 bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 juncto Permen ESDM RI Nomor 7 tahun 2020.

Kuota produksi dan penjualan PT KKP tahun 2022 sebesar 1.500.000 MT dan PT TMM sebesar 1.000.000 MT dijual 

Iyan dan saksi Rudy selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur kepada saksi Glenn Ario Sudarto yang bertindak atas nama PT Lawu Agung Mining untuk digunakan sebagai dokumen pengangkutan dan penjualan ore nikel yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining di Wilayah lahan IUP PT Antam Tbk seluas 156 ha yang tidak memiliki persetujuan RKAB dan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Dari sini, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.3 Triliun lebih.

Dari ini,lah Rdwan Cs didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: