Eks Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Eks Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Ridwan Saat Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung. --

BABELPOS.ID.- Tidak tanggung-tanggung, mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang juga mantan  Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI, didakwa merugikan negara Rp 2,3 Triliun.

Demikian dakwaan yang dibacakan tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12).

Ridwan dalam kasus ini terjerat dalam kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkara ini terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen yang disusun perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Kasus RKAB Nikel Seret Ridwan Djamaluddin. Tinjau Ulang Pula RKAB Timah?

Dalam RKAB, Kementerian ESDM menetapkan batas maksimum atau kuota jumlah komoditas yang dapat diproduksi dan dijual oleh Pemilik Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Terlepas dari dakwaan, mengapa Ridwan Cs disiang di Jakarta Barat?

Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya menyatakan, 8 terdakwa  memang disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan 4 terdakwa lainnya, masing-masing Direktur PT KKP, Andi Adriansyah alias Iyan, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra, Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT Cinta Jaya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

''Sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana),'' ujar mantan Aspidsus Kejati Babel itu menjelaskan.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Libatkan Ridwan Djamaluddin, Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp 79 Miliar Lebih

Kasus bermula PT KKP selaku pemilik IUP OP pada 2021 pernah dihentikan sementara seluruh kegiatan usahanya oleh Ridwan Djamaluddin dikarenakan proses jual beli ore nikel antara PT KKP dengan perusahaan smelter nikel yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan.

PT KKP tidak menggunakan surveyor.  Nah, 9 April 2021, Ridwan mencabut penghentian sementara tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen dan verifikasi fakta di lapangan.

Dalam dakwaan disebutkan peran Ridwan selaku Dirjend Minerba membahas opsi percepatan penyelesaian persetujuan RKAB 2022. Dalam rapat itu diputuskan adanya pengurangan aspek penilaian atau evaluasi permohonan persetujuan RKAB tahun 2022.  Namun proses evaluasi dokumen RKAB yang diputuskan dalam rapat itu bertentangan dengan keputusan Menteri ESDM.

Ridwan Djamaludin menandatangani surat Nomor T:166/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal RKAB PT KKP tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.500.000 MT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: