Vonis Penjara Buat 6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus, ini Pertimbangannya

Vonis Penjara Buat 6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus, ini Pertimbangannya

Persidangan Tipikor Sertifikat Trans Jebus.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Pembacaan sidang beragenda putusan perkara Tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, di PN Tipikor Pangkalpinang diwarnai dengan beda pendapat (dissenting opinion) pada anggota majelis hakimnya.

Ke 2 hakim Mulyadi (ketua) dan Warsono (anggota 2) sepakat menyatakan  6 terdakwa telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. 

Ke 6 terdakwa itu masing-masing:  Slamet Taryana (mantan Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).

Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi). Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi) dan Ariandi Pramana alias Bom Bom (honorer Dinas Transmigrasi).

BACA JUGA:Ke 6 Terdakwa Tipikor Sertifikat Trans Jebus Divonis 4 Tahun 2 Bulan

Hendry (mantan Kades Jebus) dan Ansori (mantan honorer kantor BPN Bangka Barat) 

Bagi 2 orang hakim ini atas terbitnya 105  SHM -di luar SK Bupati Bangka Barat- yang mana atas nama istri-istri warga trans, Kepala Desa Jebus dan Ariandi Pramana  maka secara langsung menyebabkan lepasnya tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang merupakan lokasi untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi ± 700 Hektar.

Para terdakwa dinilai telah  menjadikan sisa lahan cadangan transmigrasi itu   dimanfaatkan  secara bersama  dengan  dalil seperti sebagai pengamanan aset Pemkab Bangka Barat. Berupa dengan memasukan data-data nama di luar 68 KK (di luar penetapan SK Bupati Bangka Barat) untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, lahan cadangan transmigrasi desa Jebus yang sebelumnya adalah milik negara telah beralih haknya ke hak milik (individu) berupa sertifikat sebanyak 105 SHM dan sertifikat tersebut dapat dinilai dengan uang artinya berupa surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Di sisi lain pertimbangan majelis atas 105 sertifikat -dengan luas 546.886 m2- yang bermasalah itu walau  telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran oleh BPN Bangka Barat -atas permintaan penyidik- masih atas nama para pemegang hak tersebut. Sehingga walaupun secara fisik sudah dilakukan penyitaan akan tetapi karena masih atas nama para pemegang hak tersebut maka kerugian negara akibat lepasnya aset tanah tersebut belum dapat terpulihkan selama belum dibalik nama atau dikembalikan menjadi aset daerah. 

BACA JUGA:Jelang Vonis, Para Terdakwa Kasus Sertifikat Trans Jebus Harap-Harap Cemas

Para terdakwa akhirnya  divonis serupa berupa 4 tahun dan 2 bulan penjara. Dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Namun dalam putusan tersebut para terdakwa sedikit beruntung karena vonisnya tidak disertai dengan pidana uang pengganti. Adapun alasanya karena seluruh sertifikat bermasalah telah diblokir atas perintah penyidik. 

Para tersakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: