Kasus Tipikor Sertifikat Trans Jebus, PH Helki Keberatan Inspektorat Hitung Kerugian Negara?

Kasus Tipikor Sertifikat Trans Jebus, PH Helki Keberatan Inspektorat Hitung Kerugian Negara?

Helki dan Sandi Saat Menuju Ruang Sidang.-dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Tim penasehat hukum (PH) dari 2 terdakwa Helki Mailan (Kasi Penataan Pertanahan)  dan Sandhi Prisetiyo (fungsional substansi landreform dan pemberdayaan tanah) keberatan kalau penghitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.468.860.000 dalam perkara sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 dihitung oleh Inspektorat. 

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim PH Ahmad Albuni dan Arifin Faqih Gunawan, menyatakan kalau instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. 

BACA JUGA:Satu Hakim Berpendapat, 5 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus tidak Bersalah?

"Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ungkapnya dalam eksepsi dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Budiharto.

Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Pasal 1 angka 1 UU BPK: “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.” Pasal 10 ayat (1) UU BPK: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

BACA JUGA:Vonis Penjara Buat 6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus, ini Pertimbangannya

"Bahwa, Inspektorat Pemda Kabupaten Bangka Barat adalah badan yang tidak  berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Seperti diketahui, lembaga negara yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau diserahkan untuk diaudit Inspektorat Daerah Pemda Kabupaten Bangka Barat, maka harus lebih dulu dengan penugasan dari BPK.

"Oleh karena itu, laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Pemda Kabupaten Bangka Barat atas permintaan Aparat Penegak Hukum terhadap Kawasan permukiman Transmigrasi Didesa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat sebagaimana  No. 700/001/ IRDA/2023 tanggal 06 Februari 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP Jo. 183 KUHAP," ungkapnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: