Jelang Vonis, Para Terdakwa Kasus Sertifikat Trans Jebus Harap-Harap Cemas

Jelang Vonis, Para Terdakwa Kasus Sertifikat Trans Jebus Harap-Harap Cemas

Sidang Tipikor Tran Jebus.--

BABELPOS.ID.- Ditundanya sidang vonis untuk para terdakwa dalam kasus sertifikat Transmigrasi Jebus, Bangka Barat, benar-benar membuat mereka harap-harap cemas.  Vonis sendiri direncanakan akan dibacakan pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Muntok, Bangka Barat, Anton Sujarwo dan Doddy Darendra Praja menuntut penjara terhadap perkara Tipikor penyelenggaraan transmigrasi  di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021.

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Trans Jebus, Slamet Ngaku Khilaf, Cukuplah 7 Bulan Saja

Dihadapan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi, 6 terdakwa dituntut seragam yakni masing-masing dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Ke 6 terdakwa masing-masing yakni:  

1) Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).  

2) Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).

3) Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi) 

4) Ariandi Pramana alias Bom Bom (honorer Dinas Transmigrasi).  

5) Hendry ( mantan Kades Jebus) dan 

6) Ansori (honorer BPN Bangka Barat).

BACA JUGA:6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus Dituntut 6 Tahun Penjara

Terkait kerugian negara yang diklaim jaksa senilai Rp 5.468.860.000 dinyatakan tidak diperhitungkan sebagai pidana uang pengganti bagi para terdakwa. Sebab objek tanah transmigrasi Jebus sudah disita oleh JPU. Demikian juga dengan sertifikat 105 -yang bermasalah-  telah diblokir.

Para terdakwa dijerat pasal 2 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: